Codot Ditangkap Miliki Sabu, Akui Barang Miliknya

Laporan : Rs

Editor     : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Seorang sopir asal Dusun Kalaena Desa Sindu Agung Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan ditangkap Satres Narkoba Polres Luwu Timur karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu yang dia simpan di rumahnya.

Warga yang diketahui bernama Rusdianto Alias Ros alias Codot bin Surono (39 Tahun) ditangkap, Kamis (07/01/21) atas laporan masyarakat yang mencurigai pelaku adalah salah seorang pengedar shabu di wilayah hukum Polres Luwu Timur.

” Kami mendapat informasi bahwasanya di alamat tersebut di atas sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, setelah mendapat informasi personil  melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut di atas. Setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) sashet besar berisi butiran bening di duga sabu, 2 ( dua ) sashet kecil berisi butiran bening di duga sabu, 1 ( satu ) lbr tissue serta 2 ( dua ) bal sashet kosong ukuran sedang,” Ungkap Kasatres Narkoba, AKP. Juddy.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di ruang sat resnarkoba polres luwu timur guna penyidikan lebih lanjut. (Red)