Menu

Mode Gelap
Investasi untuk Masa Depan Bangsa: Kolaborasi Penguatan Pendidikan Tinggi di Sorowako Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi Sinergi TNI dan Industri untuk Hilirisasi Berkelanjutan: Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Progres Proyek Strategis Nasional PT Vale di Pomalaa PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat Warisan Hijau untuk Dunia: PT Vale Indonesia Lakukan Penanaman Pohon Serentak sebagai Komitmen Global Terhadap Iklim dan Keberlanjutan Hasil Persis Solo vs PSM Makassar, Pasukan Ramang Menang Dramatis

LUWU TIMUR

Bupati Serahkan Propemperda ke DPRD Luwu Timur

badge-check


					Bupati Serahkan Propemperda ke DPRD Luwu Timur Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – DPRD Luwu Timur, Senin (21/11/2022) menggelar Rapat Paripurna  Penyerahan Propemperda Tahun Anggaran 2023 ( Ranperda Pajak Retribusi, Ranperda Tentang Perangkat Daerah, Ranperda Tentang Pemberantasan Narkoba dan Ranperda Tentang  Penyesuaian Kecamatan Angkona dan Kalaena

Propemperda ini diserahkan langsung oleh Bupati Luwu Timur, H.Budiman di Ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur yang dipimpin oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin

Dalam sambutannya, Bupati Luwu Timur, H.Budiman mengatakan telah diamanahkan dalam Pasal 239 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa perencanaan penyusunan kebutuhan daerah dilakukan dalam program pembentukan program daerah yang disusun oleh DPRD dan Kepala Daerah dalam jangka 1 tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan peraturan daerah

” penyusunan dan penetapan program pembentukan peraturan daerah (Perda) dilakukan setiap tahun sebelum penetapan peraturan daerah tentang APBD. Penyusunan program ini didasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kemudian rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta aspirasi masyarakat,” Tutur Budiman

Lebih jauh dia mengungkapkan dalam keadaan tertentu DPRD atau Pemerintah dapat mengajukan rancangan perda diluar program pembentukan perundang-undangan dengan alasan mengatasi keadaan luar biasa, konflik atau bencana alam, menindaklanjuti kerjasama dengan pihak lain, mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu ranperda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang menangani panel pembentukan perda dan bagian hukum pada pemerintah daerah

Propemperda diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, H.M.Siddiq BM disaksikan Ketua dan seluruh Anggota DPRD Luwu Timur yang sempat hadir. (*)

 

Lainnya

Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi

4 Desember 2025 - 19:54 WITA

PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat

1 Desember 2025 - 20:04 WITA

Yuk Nobar, Persis Solo vs PSM Makassar Malam ini di Warkop Brother, Ada Doorprizex

29 November 2025 - 10:18 WITA

Pagar SDN 209 Mantaipi Tawakua Ambruk

27 November 2025 - 13:04 WITA

101,2 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Lutim, Juga Berbagai BB Lainnya

26 November 2025 - 15:26 WITA

Trending KRIMINAL