Menu

Mode Gelap
Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Kalahkan Inggris Dengan Skor 1-2 Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh Spanyol Berhasil Melaju ke Babak Final, Kalahkan Prancis 2-0 Fakta Jelang Laga Semifinal Prancis vs Spanyol, Siapa Yang Layak Masuk Final ?

LUWU TIMUR

Bupati Sampaikan Pendapat Akhir atas Ranperda Perubahan APBD

badge-check

Bupati Sampaikan Pendapat Akhir atas Ranperda Perubahan APBD Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Bupati Luwu Timur, H. Budiman menyampaikan pendapat akhir atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Lutim tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA. 2024 dan Laporan Banggar Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Perubahan pada Sidang Paripurna sekaligus Penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun 2025, di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Senin (19/08/2024).

Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Lutim, HM. Siddiq BM dan Wakil Ketua II, H. Usman Sadik serta dihadiri oleh Anggota DPRD Lutim, Staf Ahli, Asisten dan Kepala OPD Lingkup Kab. Luwu Timur.

Bupati menyampaikan bahwa, setelah pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2024, maka pada hari ini akan dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2024.

“Tentunya hal ini patut kita syukuri karena kesepakatan bersama diambil dalam kurun waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana pada pasal 179 ayat (1) menyatakan bahwa Pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Bupati paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir,” bebernya.

Selanjutnya, Rancangan Perda tentang Perubahan APBD T.A 2024 akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan bersama untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Budiman menyampaikan terima kasih kepada Dewan yang terhormat atas kerjasama dan sinergi yang terjalin dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD TA. 2024 dan sekaligus permohonan maaf bilamana terdapat hal-hal yang kurang berkenan selama pembahasan bersama.

Pada kesempatan ini, Bupati Lutim, H. Budiman melakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Wakil Ketua I DPRD Lutim, HM. Siddiq BM. terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lutim Tahun Anggaran 2024. (*)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan

16 Juli 2026 - 13:13 WITA

Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Deri F Rachman

Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN

15 Juli 2026 - 23:59 WITA

Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh

15 Juli 2026 - 16:43 WITA

Catatan Menohok Fraksi PDI-P Terhadap Banyaknya Program Pemkab Lutim Bermasalah

10 Juli 2026 - 21:53 WITA

Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli

9 Juli 2026 - 21:04 WITA

Erwin Sandi dan Armin Jafar Memenuhi Panggilan Kejari Luwu Timur, Sudah Tersangka ?

9 Juli 2026 - 09:51 WITA

Kejari Lutim Geledah Rumah Erwin Sandi di Malili, Sita Sejumlah Barang Bukti

3 Juli 2026 - 16:03 WITA

Trending KRIMINAL