Menu

Mode Gelap
Investasi untuk Masa Depan Bangsa: Kolaborasi Penguatan Pendidikan Tinggi di Sorowako Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi Sinergi TNI dan Industri untuk Hilirisasi Berkelanjutan: Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Progres Proyek Strategis Nasional PT Vale di Pomalaa PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat Warisan Hijau untuk Dunia: PT Vale Indonesia Lakukan Penanaman Pohon Serentak sebagai Komitmen Global Terhadap Iklim dan Keberlanjutan Hasil Persis Solo vs PSM Makassar, Pasukan Ramang Menang Dramatis

KABAR PEMDA

Bupati Budiman Pimpin Monev Program Kegiatan Desa di Kecamatan Angkona

badge-check


					Bupati Budiman Pimpin Monev Program Kegiatan Desa di Kecamatan Angkona Perbesar

LUWU TIMUR, Timuronline – Bupati Luwu Timur, H. Budiman kembali melanjutkan agenda Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program kegiatan desa. Hari ini, Rabu (14/09/2022)  bersama para Asisten, jajaran Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Bupati melakukan Monev di Kecamatan Angkona, dalam rangka mengevaluasi progres pelaksanaan pembangunan infrastruktur dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) / Dana Desa (DD) tahun 2022.

“Ada dua kebijakan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Dana di desa yakni Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa, sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban memastikan seberapa jauh program atau kegiatan pengelolaan dana desa ini terlaksana, kunjungan ini sekaligus untuk mengetahui apakah ada kendala atau masalah dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” jelas Bupati.

Menurut Bupati, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tidak bisa dikomparasi atau dibandingkan di tempat lain karena program ini hanya ada di Luwu Timur.

“BKK ini ibarat Dana Alokasi Khusus (DAK) yang kuasa pengguna anggarannya kepala desa, dalam hal ini bertanggungjawab penuh terhadap penggunaan dana tersebut perbedaannya hanya pada proses pencairan yakni harus atas persetujuan Bupati,” tegasnya.

Kepada kepala desa, Bupati mengingatkan untuk tetap mengikuti aturan main sesuai petunjuk teknis melalui peraturan Bupati terkait dengan pengelolaan bantuan keuangan tersebut.

“Jangan karena ada program yang tidak dapat terakomodir terus kita mengakal-akali, saya berharap kita tetap mengikuti petunjuk teknis, jadi kalau tidak ada menunya dalam Peraturan Bupati jangan lakukan karena itu pintu masuk masalah. Harapan saya, BKK ini tidak bermasalah, karena sudah ada Fakta Integritas yang pernah ditanda tangani bersama dengan pihak Kejaksaan ini yang menjadi acuan kita,” tegasnya lagi.

Baca Juga:
Hj. Sufriyati Imbau TP PKK Desa Edukasi Masyarakat Pencegahan Pernikahan Usia Dini

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga minta kepada Dinas PMD dan Kepala Desa untuk melakukan rapat-rapat koordinasi agar pelaksanaan program atau kegiatan dapat tepat waktu sesuai yang direncanakan.

“Mengingat batas akhir waktu pelaksanaan kegiatan untuk tahun ini semakin dekat, saya berharap kepada Dinas terkait untuk tetap selalu berkoordinasi dengan para kades agar kegiatan dapat tepat waktu sesuai yang direncanakan,” tutur Bupati.

Sebagai informasi, untuk dana BKK per 25 Agustus 2022 Kecamatan Angkona, ada tiga desa yang masuk tahap II yakni Desa Tampinna, Desa Solo dan Desa Mantadulu. Sementara untuk 7 desa yang lainnya masih dalam tahap pengusulan.

Penggunaan dana BKK pada tahap I hampir semua desa menggunakan dana tersebut untuk kegiatan bedah rumah, membayar petugas keagamaan, membayar program 1 desa 1 tahfidz, dan pembangunan rumah ibadah. (op/prokopim/ikp-kehumasan/kominfo-sp)

Lainnya

Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi

4 Desember 2025 - 19:54 WITA

PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat

1 Desember 2025 - 20:04 WITA

Yuk Nobar, Persis Solo vs PSM Makassar Malam ini di Warkop Brother, Ada Doorprizex

29 November 2025 - 10:18 WITA

Pagar SDN 209 Mantaipi Tawakua Ambruk

27 November 2025 - 13:04 WITA

101,2 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Lutim, Juga Berbagai BB Lainnya

26 November 2025 - 15:26 WITA

Trending KRIMINAL