Menu

Mode Gelap
Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa Terungkap…! Tambang PT. Vale di BB1 Seba-Seba Sesuai Izin IPPKH. Begini Tanggapan PT. Vale 49 Anggota Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Ini Daftarnya Sikapi Maraknya Lakalantas, Satlantas Polres Lutim Lakukan Pengecekan Kelaikan Angkutan dan Sopir Komitmen Bersama Tingkatkan Ketangguhan Daerah: PT Vale dan Pemkab Luwu Timur Teken Nota Kesepahaman Mitigasi Bencana Ketahanan Pangan Berkelanjutan Melalui Pemberian Pupuk: Strategi PT Vale Tingkat Produktivitas Pertanian dan Kesejahteraan Petani Huko-Huko

LUWU TIMUR

Buntut LPG Langka di Malili, Pemkab Lutim Sidak Pangkalan

badge-check


					Buntut LPG Langka di Malili, Pemkab Lutim Sidak Pangkalan Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Beberapa hari terakhir ini, penjualan LPG 3 kg di Kabupaten Luwu Timur khususnya di Malili cukup langka. Kelangkaan ini lantas dikeluhkan masyarakat yang sulit mendapatkan LPG di beberapa pangkalan yang ada di Malili.

Berdasarkan hal tersebut, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoprinum) Kabupaten Luwu Timur bekerjasama dengan Pemerimtah kelurahan Malili melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di beberapa pangkalan, Jumat (01/09/2023)

” Jadi sidak yang kami lakukan pada 21 pangkalan LPG yang ada di wilayah Kelurahan Malili ini dilakukan untuk merespon keluhan masyarakat terkait melonjaknya harga tabung gas elpiji 3 kg yang mencapai Rp. 25.000 hingga Rp. 35.000 per tabung gas nya yang dikhawatirkan tidak diketahui oleh masyarakat bahwa harga tabung gas di pangkalan sebesar Rp. 20.000 per tabung gas nya,“ Ungkap Lurah Malili,  Rhisma Oktaviany.

Lanjut Rhisma, melalui sidak ini pihaknya dapat mengetahui penyebab lonjakan harga tabung gas elpiji 3 kg di masyarakat dan menindaklanjuti agen pangkalan gas yang berani melanggar aturan.

Sementara itu, Staf Bidang Perdagangan Disdakoprinum Kabupaten Luwu Timur, Dian Sipahu, terus memberikan pembinaan dan imbauan kepada para agen pangkalan gas untuk menjual tabung gas dengan harga yang telah ditetapkan dalam SK Bupati Nomor 22 tahun 2021.

“Kami dari Disdakoprinum Lutim tetap melakukan pembinaan dan mengimbau kepada para agen untuk tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam SK Bupati Nomor 22 tahun 2021. Jika itu terjadi, maka kami akan menindak tegas dengan mencopot ijin beroperasinya agen pangkalan tersebut,” tegas Dian.

Sidak diikuti Perwakilan kantor Kecamatan Malili, Satpol-PP, Babinsa Kelurahan Malili dan Babinkamtibmas Kelurahan Malili, serta Media Lokal Luwu Timur. (*)

Lainnya

Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

9 Januari 2026 - 16:48 WITA

49 Anggota Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Ini Daftarnya

31 Desember 2025 - 10:57 WITA

Sikapi Maraknya Lakalantas, Satlantas Polres Lutim Lakukan Pengecekan Kelaikan Angkutan dan Sopir

30 Desember 2025 - 20:31 WITA

Jaga Komitmen Peningkatan Sektor Pendidikan, PT. CLM Berikan Bantuan Uang Tunai untuk Pembangunan TK Cinta Damai

23 Desember 2025 - 22:34 WITA

Groundbreaking Pembangunan MBR dimulai, Abu Ashar : Semoga Dapat Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Luwu Timur

23 Desember 2025 - 17:28 WITA

Trending LUWU TIMUR