Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Timur Apresiasi Peran PT. Vale dalam Peringatan Bulan K3 Nasional Erick Estrada Tinjau Kebutuhan Pukesmas Wawondula Penyusunan RKPD dan RENJA 2026: Staf Ahli Pembangunan Tekankan Penyamaan Persepsi Wakil Bupati Luwu Timur Hadiri Sertijab Dua Profesor Pemimpin Sulsel Rakor Forkopimda Sulsel, Wabup Lutim Apresiasi Komitmen Pj. Gubernur Tingkatkan Minat Baca, Puluhan Pelajar SMP IT Wahdah Islamiyah Kunjungi DPK Lutim

LUWU TIMUR

Budiman Serahkan Keputusan Perjanjian Kerja dan Ambil Sumpah Janji PPPK

badge-check


					Budiman Serahkan Keputusan Perjanjian Kerja dan Ambil Sumpah Janji PPPK Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Bupati Luwu Timur, H. Budiman menyerahkan secara simbolis Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dirangkaikan dengan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Fungsional PPPK Formasi tahun 2019, 2021 dan 2022 lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, di Gedung Olahraga, Malili, Jum’at (09/08/2024).

Dalam arahannya, Bupati H. Budiman mengucapkan selamat kepada seluruh ASN PPPK baik yang teknis maupun fungsional yang telah diambil sumpahnya.

“Selamat dan sukses kepada saudara-saudara semua, ini bagian dari bagaimana kebijakan pembayaran tidak bermasalah kita ambil sumpah jabatan, dan saudara tidak boleh merasa bahwa saya bukan PNS, karena ASN itu PNS dan PPPK,” ucapnya.

Lebih lanjut Bupati berharap agar para ASN saling mendukung dan bekerjasama dalam kebaikan untuk kelanjutan masa depan pembangunan daerah.

“Jadi kita berharap mari saling mendukung buat kebaikan, guru mengajar dengan baik dan tepat waktu, anak-anak tidak boleh kehilangan jam belajar, karena kalau gurunya terlambat, kita kehilangan jam mengajar dan anak-anak kehilangan jam belajar,” tegas Bupati Lutim.

Sementara Kepala BKPSDM dalam laporannya mengatakan bahwa, Pengambilan Sumpah Janji yang dilakukan sejak tanggal 29 Juni lalu dan hari ini adalah tindak lanjut Peraturan Kepala BKN Nomor 5 tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional yang menekankan agar setiap pejabat fungsional sebelum diangkat dan mendapatkan usulan serta penugasan secara penuh harus melampirkan berita acara pengambilan sumpah dan janji.

Kemudian, lanjut Rosmiyati, pada Pasal 5 ayat 2 menyatakan bahwa, Usulan Permintaan Pembayaran Tunjangan Fungsional bagi PPPK melampirkan dokumen, yang pertama Perjanjian Kerja, kedua Putusan Pengangkatan PPPK, ketiga Berita Acara pengambilan sumpah atau janji jabatan dan keempat Surat pernyataan melaksanakan tugas. Sehingga pemerintah Kabupaten Lutim wajib melaksanakan acara, Dasar UU No 20 tahun 2023 tentang manajemen ASN, peraturan pemerintah UU No. 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

“Jumlah ASN Lutim saat ini sebanyak 5.325, terdiri dari PNS 3.711 dan PPPK 1.614 orang. Tahun 2019 Guru 104, Teknis 4 dan Tenaga Kesehatan 2. Tahun 2021 didominasi oleh Guru 482 orang. Tahun 2022 berjumlah 713, terdiri dari Guru 403, Teknis 59 dan Tenaga Kesehatan 251. Tahun 2023 sejumlah 309, Guru 36, Teknis 56 dan Tenaga Kesehatan 217,” ujar Kepala BKPSDM merincikan.

“Berdasarkan perencanaan kebutuhan Lutim, ASN di Lutim seharusnya sejumlah 8.961 orang sesuai dengan kebutuhan, maka ada selisih sejumlah 3.636. Kami juga melaporkan, berdasarkan surat formasi CPNS tahun 2024 telah menetapkan sejumlah 920 formasi untuk CPNS,” pungkas Rosmiyati.

Turut hadir, Staf Ahli Pembangunan, Rapiuddin Tahir, para Kepala OPD, Kepala KUA, para Rohaniawan, dan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (kominfo-sp)

Lainnya

Bupati Luwu Timur Apresiasi Peran PT. Vale dalam Peringatan Bulan K3 Nasional

15 Januari 2025 - 17:02 WIB

Erick Estrada Tinjau Kebutuhan Pukesmas Wawondula

14 Januari 2025 - 17:08 WIB

Penyusunan RKPD dan RENJA 2026: Staf Ahli Pembangunan Tekankan Penyamaan Persepsi

13 Januari 2025 - 16:53 WIB

Wakil Bupati Luwu Timur Hadiri Sertijab Dua Profesor Pemimpin Sulsel

10 Januari 2025 - 16:50 WIB

Rakor Forkopimda Sulsel, Wabup Lutim Apresiasi Komitmen Pj. Gubernur

10 Januari 2025 - 16:45 WIB

Trending KABAR PEMDA