Menu

Mode Gelap
Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis Suami Diduga Aniaya Istri di Sorowako, Korban Tak Sadarkan Diri Akibat Luka Lebam di Wajah Wow, Pemkab Lutim Rencana Buat Proyek Infastruktur Jalan Senilai 800 Miliar, MUAK Minta DPRD Lutim Tolak Pelaku Curanmor di Towuti Merupakan Warga Makassar, Kerja Sebagai Buruh Bangunan Ini 8 Tim Peserta Piala Presiden 2026, 3 Tim dari Luar Negeri Membangun Nilai Tambah Melalui Praktik Pertambangan Berkelanjutan, Menteri Investasi Apresiasi Praktik ESG PT Vale di Morowali

KRIMINAL

Breaking News : Cabjari Luwu Timur Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BOP Kesetaraan

badge-check

Breaking News : Cabjari Luwu Timur Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BOP Kesetaraan Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Luwu Timur, Kamis (23/10/2025) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dantuan operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) Kesetaraan.

Bantuan dana ini peruntukan untuk lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Alam Semesta tahun anggaran 2022, 2023 dan tahun 2024.

Ketiga tersangka masing-masing MH (ketua), NP (bendahara) dan A (sekertaris).

” Ketiga tersangka langsung kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” Kasubsi II Intelijen Kejari, Muhlis

Muhlis  menuturkan para tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp. 1.169.301.600 berdasarkan hasil audit inspektorat pemerintah Luwu Timur.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU 31 tahun 1999 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (*)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis

23 Juli 2026 - 22:57 WITA

Suami Diduga Aniaya Istri di Sorowako, Korban Tak Sadarkan Diri Akibat Luka Lebam di Wajah

23 Juli 2026 - 22:31 WITA

Wow, Pemkab Lutim Rencana Buat Proyek Infastruktur Jalan Senilai 800 Miliar, MUAK Minta DPRD Lutim Tolak

23 Juli 2026 - 21:13 WITA

Pelaku Curanmor di Towuti Merupakan Warga Makassar, Kerja Sebagai Buruh Bangunan

23 Juli 2026 - 20:49 WITA

Viral, Pencuri Motor di Towuti Diseret di Jalan Hingga Dapat “Tendangan Maut”

23 Juli 2026 - 13:47 WITA

Momentum Hari Anak Nasional 2026, Stop Kekerasan Pada Anak

23 Juli 2026 - 12:42 WITA

Gelar Raker, KONI Luwu Timur Tatap Porprov Wajo – Bone

18 Juli 2026 - 18:56 WITA

Trending LUWU TIMUR