Menu

Mode Gelap
Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Kalahkan Inggris Dengan Skor 1-2 Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh Spanyol Berhasil Melaju ke Babak Final, Kalahkan Prancis 2-0 Fakta Jelang Laga Semifinal Prancis vs Spanyol, Siapa Yang Layak Masuk Final ?

LUWU TIMUR

Besok, Najamuddin Reses di Desa Pongkeru

badge-check

Besok, Najamuddin Reses di Desa Pongkeru Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Luwu Timur akan melakukan reses di berbagai wilayah di Luwu Timur. Tak terkecuali anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Najamuddin.

Sesuai jadwal, mantan wartawan Pedoman Rakyat ini akan melakukan reses masa sidang ke-1 di Desa Pongkeru Kecamatan Malili, Kamis (09/12/2021).

” Kita tempatkan di Desa Pongkeru. Reses atau temu konstituen ini akan kita mulai pukul 09.00 Wita pagi dengan berbagai agenda acara,” Tutur Naja, Rabu (08/12/2021)

Baca Juga : 

https://timur-online.com/ti-luwu-timur-lolos-porprov-2022-ini-kata-usman-sadik/

Dalam reses itu nantinya lanjut Najamuddin, akan mendengar dan melihat langsung perkembangan pembangunan yang ada di desa berjarak 20 KM dari Malili, Ibukota Luwu Timur.

” Juga biasanya dalam reses akan banyak usulan-usulan pembangunan yang masuk. Tentu sebagai wakil rakyat, kita akan menampung untuk selanjutnya kita kawal usulan tersebut,” Ungkapnya

Sekedar diketahui, Reses adalah komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. Hal ini merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses. Istilah reses ini terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 162 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004.

Dalam satu tahun sidang, waktu kerja DPRD dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan. Dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses. Dimasa reses ini para anggota DPRD mendapatkan kesempatan pulang ke dapilnya sambil menyerap informasi dan aspirasi rakyat yang diwakilinya.

Tujuan reses untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Daerah Pemilihan (Dapil) sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan. (Red)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan

16 Juli 2026 - 13:13 WITA

Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Deri F Rachman

Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN

15 Juli 2026 - 23:59 WITA

Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh

15 Juli 2026 - 16:43 WITA

Catatan Menohok Fraksi PDI-P Terhadap Banyaknya Program Pemkab Lutim Bermasalah

10 Juli 2026 - 21:53 WITA

Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli

9 Juli 2026 - 21:04 WITA

Erwin Sandi dan Armin Jafar Memenuhi Panggilan Kejari Luwu Timur, Sudah Tersangka ?

9 Juli 2026 - 09:51 WITA

Kejari Lutim Geledah Rumah Erwin Sandi di Malili, Sita Sejumlah Barang Bukti

3 Juli 2026 - 16:03 WITA

Trending KRIMINAL