Menu

Mode Gelap
Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Kalahkan Inggris Dengan Skor 1-2 Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh Spanyol Berhasil Melaju ke Babak Final, Kalahkan Prancis 2-0 Fakta Jelang Laga Semifinal Prancis vs Spanyol, Siapa Yang Layak Masuk Final ?

KRIMINAL

Berawal Dari Domino, Buruh Toko Bangunan di Malili Diamankan Polisi

badge-check

Berawal Dari Domino, Buruh Toko Bangunan di Malili Diamankan Polisi Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Seorang pemuda berinisial FR (20) asal Makassar, yang bekerja sebagai buruh toko bangunan di Desa Puncak Indah Kecamatan Malili, ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan warga karena membawa badik dan busur sambil mengenakan topeng di tengah malam.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur yang dipimpin Aipda Afrianse, pada Minggu dini hari (19/10/2025). Polisi yang bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat berhasil mengamankan FR beserta barang bukti berupa satu topeng, sebilah badik, dan satu ketapel busur.

Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh. Taufik, membenarkan penangkapan tersebut.

“ Benar, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Saat ini masih dilakukan proses pendalaman untuk mengetahui motif dan kronologi lengkapnya,” ujar Bripka Taufik, Selasa (21/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi FR berawal dari kesalahpahaman saat bermain domino dengan rekannya, IK, yang juga bekerja sebagai buruh bangunan. Perselisihan itu sempat dilerai oleh keluarga pelaku, namun meninggalkan rasa sakit hati.

Keesokan harinya, FR nekat mendatangi rumah IK dengan mengenakan topeng sambil membawa busur dan badik. Namun, aksinya diketahui warga yang sedang berada di sekitar lokasi. Warga yang curiga kemudian melempari pelaku dengan batu.

Merasa terpojok, FR melepaskan dua anak panah busur ke arah jalan yang memercikkan bunga api. Meski tidak mengarah langsung ke warga, tindakan itu sempat membuat suasana mencekam.

“Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa izin yang sah” tutup Taufik.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan

16 Juli 2026 - 13:13 WITA

Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Deri F Rachman

Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN

15 Juli 2026 - 23:59 WITA

Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh

15 Juli 2026 - 16:43 WITA

Catatan Menohok Fraksi PDI-P Terhadap Banyaknya Program Pemkab Lutim Bermasalah

10 Juli 2026 - 21:53 WITA

Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli

9 Juli 2026 - 21:04 WITA

Erwin Sandi dan Armin Jafar Memenuhi Panggilan Kejari Luwu Timur, Sudah Tersangka ?

9 Juli 2026 - 09:51 WITA

Kejari Lutim Geledah Rumah Erwin Sandi di Malili, Sita Sejumlah Barang Bukti

3 Juli 2026 - 16:03 WITA

Trending KRIMINAL