Menu

Mode Gelap
Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis Suami Diduga Aniaya Istri di Sorowako, Korban Tak Sadarkan Diri Akibat Luka Lebam di Wajah Wow, Pemkab Lutim Rencana Buat Proyek Infastruktur Jalan Senilai 800 Miliar, MUAK Minta DPRD Lutim Tolak Pelaku Curanmor di Towuti Merupakan Warga Makassar, Kerja Sebagai Buruh Bangunan Ini 8 Tim Peserta Piala Presiden 2026, 3 Tim dari Luar Negeri Membangun Nilai Tambah Melalui Praktik Pertambangan Berkelanjutan, Menteri Investasi Apresiasi Praktik ESG PT Vale di Morowali

LUWU TIMUR

Bejat ! Pemuda Cabuli Dua Anak di Bawah Umur di Wasuponda

badge-check

Bejat ! Pemuda Cabuli Dua Anak di Bawah Umur di Wasuponda Perbesar

Laporan : Rs

Editor : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Bermain media sosial (medsos) bagi anak-anak sebaiknya butuh pendampingan orang tua. Hal ini untuk menghindari hak-hal yang tidak kita inginkan bersama terkhusus yang dapat mengancam anak perempuan.

Seperti yang terjadi di  Desa Tabarano Kecamatan Wasuponda. Dua gadis belia, sebut saja namanya Mawar (13 Tahun) serta Melati (14 Tahun) mengalami kasus asusila yang dilakukan seorang pria bernama Adrian Wewengkang (22 Tahun).

Kasus ini bermula saat pelaku Adrian berkenalan dengan kedua korban melalui media sosial facebook. Pelaku pun mengajak kedua korbannya untuk bertemu. Singkat cerita, pelaku memaksa korban untuk disetubuhi, setelah pelaku menyetubuhi korban kemudian pelaku meminta korban untuk mengirimkan foto telanjang korban ke whatsapp pelaku dan pelaku mengancam jika korban tidak mengirimkan foto telanjang maka pelaku akan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban, setelah korban mengirim foto telanjang kepada pelaku selanjutnya pelaku kembali meminta korban untuk berhubungan badan dan pelaku mengancam korban jika menolak maka pelaku akan menyebarkan foto telanjang korban ke medsos.

” Pelaku mengakui jika ia telah menyetubuhi korban atas nama Mawar sebanyak 5 kali dan perbuatan itu dilakukan pada bulan Januari 2021 hingga bulan Maret 2021, kemudian pelaku juga mengakui jika ia telah menyetubuhi korban atas nama Melati sebanyak 2 kali pada bulan April 2021,” Terang Kasat Reskrim Polres Lutim, Iptu. Eli Kendek, Minggu (23/05/2021)

Pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Red)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis

23 Juli 2026 - 22:57 WITA

Suami Diduga Aniaya Istri di Sorowako, Korban Tak Sadarkan Diri Akibat Luka Lebam di Wajah

23 Juli 2026 - 22:31 WITA

Wow, Pemkab Lutim Rencana Buat Proyek Infastruktur Jalan Senilai 800 Miliar, MUAK Minta DPRD Lutim Tolak

23 Juli 2026 - 21:13 WITA

Pelaku Curanmor di Towuti Merupakan Warga Makassar, Kerja Sebagai Buruh Bangunan

23 Juli 2026 - 20:49 WITA

Viral, Pencuri Motor di Towuti Diseret di Jalan Hingga Dapat “Tendangan Maut”

23 Juli 2026 - 13:47 WITA

Momentum Hari Anak Nasional 2026, Stop Kekerasan Pada Anak

23 Juli 2026 - 12:42 WITA

Gelar Raker, KONI Luwu Timur Tatap Porprov Wajo – Bone

18 Juli 2026 - 18:56 WITA

Trending LUWU TIMUR