Menu

Mode Gelap
Ini Klasemen Sementara Piala Dunia 2026 Usai Tuan Rumah Meksiko dan AS Menang Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun Hari Lingkungan Hidup, PT. PUL Tanam Ratusan Bibit Pohon Mangrove Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan Nyawa Gadis di Kalaena Berakhir Tragis di Tangan Tetangga Sendiri Jauh ke Lutim Nonton Konser, Warga Bone-Bone Lutra Kecurian

LUWU TIMUR

BBM Bersubsidi Dilarang Dijual Kembali, Pidana Enam Tahun Penjara Menunggu

badge-check


					BBM Bersubsidi Dilarang Dijual Kembali, Pidana Enam Tahun Penjara Menunggu Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Dibalik kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi beberapa hari ini di Kabupaten Luwu Timur, rupanya ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kondisi ini

Mereka menjual kembali BBM bersubsidi tersebut dengan harga yang cukup mahal kisaran 15 – 20 ribu perliternya.

Selain harga jual kembali yang mahal, rupanya penjualan kembali BBM bersubsidi itu dilarang. Melangsir dari beberapa sumber, menjual kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi adalah tindakan ilegal yang melanggar Undang-Undang dan dapat dikenakan hukuman penjara serta denda yang besar, karena menyalahgunakan kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, menjual kembali BBM bersubsidi dapat merugikan negara artinya penyelewengan BBM bersubsidi merugikan keuangan negara dan menyebabkan kerugian miliar rupiah dari praktik ilegal ini. Selanjutnya distribusi BBM bersubsidi terganggu, sehingga masyarakat yang membutuhkan sulit untuk mendapatkannya, dan dapat mengganggu ketertiban umum dan yang paling utama adalah tindakan tersebut melanggar hukum. Tindakan ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. 

” Penjualan kembali melalui pengecer BBM bersubsidi ini sudah bukan lagi sesuatu yang bukan lagi tabu, tapi ini sudah menjadi praktik yang terang-terangan. Buktinya coba kita lihat di SPBU Malili, kiri kanannya belasan penjual bensin eceran. Walapun kita tahu itu dilarang, tapi faktanya mereka tetap beroperasi tanpa adanya penindakan, itu seakan menjadi budaya ilegal yang dilegalkan,” Tegas Amir, warga Malili, Rabu (17/09/2025)

” Kita masyarakat hanya bisa jadi penonton, karena pihak yang berwenang seakan tutup mata. Saya tidak tahu, apakah uang haram atas praktik ini mengalir juga ke mereka atau bagaimana. Faktanya kita dipertontonkan sesuatu yang justru itu melanggar aturan,” Pungkasnya (*)

 

 

Baca Lainnya

Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun

12 Juni 2026 - 13:12 WITA

Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan

12 Juni 2026 - 11:02 WITA

Kejari Lutim Pastikan Kasus Seragam Sekolah Tetap Berjalan. Akan Ada Tersangka ?

11 Juni 2026 - 10:55 WITA

PN Malili Menangkan Gugatan Siddiq : SK DPP Nasdem Tak Memiliki Hukum Mengikat

10 Juni 2026 - 10:24 WITA

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu

31 Mei 2026 - 09:25 WITA

Indahnya Kolaborasi SMAN 4 Luwu Timur dan Indofood di Program Pendidikan dan Sosial

20 Mei 2026 - 12:09 WITA

Trending CITIZEN JOURNALISM