Menu

Mode Gelap
Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis Suami Diduga Aniaya Istri di Sorowako, Korban Tak Sadarkan Diri Akibat Luka Lebam di Wajah Wow, Pemkab Lutim Rencana Buat Proyek Infastruktur Jalan Senilai 800 Miliar, MUAK Minta DPRD Lutim Tolak Pelaku Curanmor di Towuti Merupakan Warga Makassar, Kerja Sebagai Buruh Bangunan Ini 8 Tim Peserta Piala Presiden 2026, 3 Tim dari Luar Negeri Membangun Nilai Tambah Melalui Praktik Pertambangan Berkelanjutan, Menteri Investasi Apresiasi Praktik ESG PT Vale di Morowali

LUWU TIMUR

BBM Bersubsidi Dilarang Dijual Kembali, Pidana Enam Tahun Penjara Menunggu

badge-check

BBM Bersubsidi Dilarang Dijual Kembali, Pidana Enam Tahun Penjara Menunggu Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Dibalik kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi beberapa hari ini di Kabupaten Luwu Timur, rupanya ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kondisi ini

Mereka menjual kembali BBM bersubsidi tersebut dengan harga yang cukup mahal kisaran 15 – 20 ribu perliternya.

Selain harga jual kembali yang mahal, rupanya penjualan kembali BBM bersubsidi itu dilarang. Melangsir dari beberapa sumber, menjual kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi adalah tindakan ilegal yang melanggar Undang-Undang dan dapat dikenakan hukuman penjara serta denda yang besar, karena menyalahgunakan kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, menjual kembali BBM bersubsidi dapat merugikan negara artinya penyelewengan BBM bersubsidi merugikan keuangan negara dan menyebabkan kerugian miliar rupiah dari praktik ilegal ini. Selanjutnya distribusi BBM bersubsidi terganggu, sehingga masyarakat yang membutuhkan sulit untuk mendapatkannya, dan dapat mengganggu ketertiban umum dan yang paling utama adalah tindakan tersebut melanggar hukum. Tindakan ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. 

” Penjualan kembali melalui pengecer BBM bersubsidi ini sudah bukan lagi sesuatu yang bukan lagi tabu, tapi ini sudah menjadi praktik yang terang-terangan. Buktinya coba kita lihat di SPBU Malili, kiri kanannya belasan penjual bensin eceran. Walapun kita tahu itu dilarang, tapi faktanya mereka tetap beroperasi tanpa adanya penindakan, itu seakan menjadi budaya ilegal yang dilegalkan,” Tegas Amir, warga Malili, Rabu (17/09/2025)

” Kita masyarakat hanya bisa jadi penonton, karena pihak yang berwenang seakan tutup mata. Saya tidak tahu, apakah uang haram atas praktik ini mengalir juga ke mereka atau bagaimana. Faktanya kita dipertontonkan sesuatu yang justru itu melanggar aturan,” Pungkasnya (*)

 

 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis

23 Juli 2026 - 22:57 WITA

Suami Diduga Aniaya Istri di Sorowako, Korban Tak Sadarkan Diri Akibat Luka Lebam di Wajah

23 Juli 2026 - 22:31 WITA

Wow, Pemkab Lutim Rencana Buat Proyek Infastruktur Jalan Senilai 800 Miliar, MUAK Minta DPRD Lutim Tolak

23 Juli 2026 - 21:13 WITA

Pelaku Curanmor di Towuti Merupakan Warga Makassar, Kerja Sebagai Buruh Bangunan

23 Juli 2026 - 20:49 WITA

Viral, Pencuri Motor di Towuti Diseret di Jalan Hingga Dapat “Tendangan Maut”

23 Juli 2026 - 13:47 WITA

Momentum Hari Anak Nasional 2026, Stop Kekerasan Pada Anak

23 Juli 2026 - 12:42 WITA

Gelar Raker, KONI Luwu Timur Tatap Porprov Wajo – Bone

18 Juli 2026 - 18:56 WITA

Trending LUWU TIMUR