Menu

Mode Gelap
Bagaimana Konstruksi Hukum Pelaku KDRT di Sorowako Hingga Korbannya Meninggal Dunia Breaking News : Korban KDRT di Sorowako Meninggal Dunia VIDEO : Teman Kena Musibah Kebakaran, Siswa Kelas III B SDN 238 Mallaulu Kumpul Donasi Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis Suami Diduga Aniaya Istri di Sorowako, Korban Tak Sadarkan Diri Akibat Luka Lebam di Wajah Wow, Pemkab Lutim Rencana Buat Proyek Infastruktur Jalan Senilai 800 Miliar, MUAK Minta DPRD Lutim Tolak

Bawaslu

Bawaslu Luwu Timur Konsolidasi Data Pemilih Hasil Pengawasan

badge-check

Bawaslu Luwu Timur Konsolidasi Data Pemilih Hasil Pengawasan Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menggelar konsolidasi data hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Ketua Bawaslu Luwu Timur Pawennari mengatakan, penting memastikan seluruh proses yang dilakukan Panwaslu Kecamatan sebagai sebuah tindakan pengawasan berbuah hasil yang dapat dipertanggung jawabkan.

“Mestinya kita sadari bahwa pengawasan pemutakhiran data yang telah, sedang dan akan dilakukan, kita maknai sebagai satu kesatuan makna dalam rangka mengawal hak pilih secara akurat,”katanya dalam Rakernis Pemutakhiran Data Pemilih yang digelar di Kantor Bawaslu Luwu Timur, Kamis (8/8/2024).

Rekapitulasi di tingkat Desa dan Kecamatan telah dilalui. Oleh karenanya dalam rangka pelaksanaan pra rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan dilakukan KPU, pertemuan ini dijadikan ruang koordinasi, konfirmasi sekaligus momentum konsolodasi pengawasan terkait pengawasan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan Panwaslu Kecamatan.

Pawennari menegaskan agar Panwaslu Kecamatan dalam pengawasannya harus membangun argumentasi berbasis data sehingga tidak ada lagi hasil pengawasan yang tidak tercatatkan dan tidak terbahasakan melalui instrumen pengawasan.

“Data pengawasan yang dilakukan dan diperoleh Panwaslu Kecamatan harus didukung dengan bukti berbasis data dan narasi hasil pengawasan yang tertuang dalam formulir laporan hasil pengawasan atau form A,” ucapnya.

Koordinator Divisi SDMO, Diklat, Data dan Informasi itu mengatakan jika Panwaslu Kecamatan menemukan perubahan data pemilih maka semua rekaman administrasi pengawasan, datanya harus berkesesuaian dengan apa yang tertuang didalam laporan hasil pengawasan.

Sehingga hal itu sambungnya akan melahirkan data pengawasan yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya karena didukung oleh hasil pengawasan berbasis data.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Bagaimana Konstruksi Hukum Pelaku KDRT di Sorowako Hingga Korbannya Meninggal Dunia

24 Juli 2026 - 16:53 WITA

Breaking News : Korban KDRT di Sorowako Meninggal Dunia

24 Juli 2026 - 16:12 WITA

VIDEO : Teman Kena Musibah Kebakaran, Siswa Kelas III B SDN 238 Mallaulu Kumpul Donasi

24 Juli 2026 - 13:46 WITA

Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis

23 Juli 2026 - 22:57 WITA

Suami Diduga Aniaya Istri di Sorowako, Korban Tak Sadarkan Diri Akibat Luka Lebam di Wajah

23 Juli 2026 - 22:31 WITA

Wow, Pemkab Lutim Rencana Buat Proyek Infastruktur Jalan Senilai 800 Miliar, MUAK Minta DPRD Lutim Tolak

23 Juli 2026 - 21:13 WITA

Pelaku Curanmor di Towuti Merupakan Warga Makassar, Kerja Sebagai Buruh Bangunan

23 Juli 2026 - 20:49 WITA

Trending KRIMINAL