Menu

Mode Gelap
Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Kalahkan Inggris Dengan Skor 1-2 Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh Spanyol Berhasil Melaju ke Babak Final, Kalahkan Prancis 2-0 Fakta Jelang Laga Semifinal Prancis vs Spanyol, Siapa Yang Layak Masuk Final ?

LUWU TIMUR

Banyak Masalah di PT. PUL, Kementerian ESDM RI Rekomendasikan Beberapa Hal

badge-check

Banyak Masalah di PT. PUL, Kementerian ESDM RI Rekomendasikan Beberapa Hal Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia tertanggal 08 November 224 lalu telah mengeluarkan rekomendasi kepada PT. Prima Utama Lestari (PUL) sekaitan aktifitas tambang mereka yang dinilai masih banyak masalah.

Dalam Surat tersebut Kementerian ESDM dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan aspek teknik lingkungan pada kegiatan pertambangan di PT. PUL telah memerintahkan kepada perusahaan yang beroperasi di Desa Ussu tersebut beberapa hal antara lain :

1. Segera menindaklanjuti Pengangkatan Pjs KTT menjadi KTT Definitif dan mendapat pengesahan dari Kepala Inspektur Tambang (KAIT) (lampiran I Kepmen 1827.K/MEM/2018, Kepdirjen 308.K/30/DJB/2018). Diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024.

2. Segera membuat Peta Sumber Daya, Cadangan dan Peta Rencana Tambang tahunan (Kepmen ESDM No.373.K/MB.01/MEM.B/2023). Diselesaikan paling lambat 15 November 2024.

3. Segera membuat Peta Rencana Reklamasi dan Realisasi kegiatan Reklamasi. (Kepmen 1806.K/30/MEM/2018). Diselesaikann paling lambat 15 November 2024.

4. Segera membuat Kajian Geoteknik pada area yang amblas di ujung Jetty/ Pelabuhan PT. Prima Utama Lestari (Kepmen 1827.K/30/MEM/2018 Lampiran II). Diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024.

5. Segera membuat laporan Kajian Teknis terkait pembuatan Kolam Pengendap di Area EFO (Export Final Ore) dan Jetty sesuai dengan format Kepmen 1806.K/MEM/2018 dan menyampikan Kepada Direktorat Teknik dan Lingkungan (Kepmen 1827.K/30/MEM/2018 Lampiran II). Diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024.

6. Segera membuat Kajian Geoteknik di area penambangan blok E dan Kajian Hidrologi untuk desain Kolam Pengendap sesuai dengan format Kepmen 1806.K/MEM/2018 dan menyampaikan kepada Direktorat Teknik dan Lingkungan (Kepmen 1827.K/30/MEM/2018 Lampiran II). Diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024.

7. Segera mebuat fasilitas persemaian (Nurserry) sesuai dengan perpres No. 77 Tahun 2024 dan Surat Edaran Dirjen Minerba No. 3.E/M.B.07/DBT/PL/2024. Diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024.

 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan

16 Juli 2026 - 13:13 WITA

Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Deri F Rachman

Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN

15 Juli 2026 - 23:59 WITA

Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh

15 Juli 2026 - 16:43 WITA

Catatan Menohok Fraksi PDI-P Terhadap Banyaknya Program Pemkab Lutim Bermasalah

10 Juli 2026 - 21:53 WITA

Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli

9 Juli 2026 - 21:04 WITA

Erwin Sandi dan Armin Jafar Memenuhi Panggilan Kejari Luwu Timur, Sudah Tersangka ?

9 Juli 2026 - 09:51 WITA

Kejari Lutim Geledah Rumah Erwin Sandi di Malili, Sita Sejumlah Barang Bukti

3 Juli 2026 - 16:03 WITA

Trending KRIMINAL