Menu

Mode Gelap
DPRD dan Pemkab Lutim Lakukan Konsultasi di Tana Toraja Terkait Pembangunan Rumah Adat Di Peringatan Bulan K3 Nasional 2025, Vale Indonesia Terus Jaga Komitmen Budaya Kerja Aman dan Produktif Vale Indonesia Gelar RUPSLB, Mantan Menlu RI Jadi Komisaris Independen Bupati Luwu Timur Apresiasi Peran PT. Vale dalam Peringatan Bulan K3 Nasional CLM Salurkan Bantuan Alsintan di Desa Puncak Indah Erick Estrada Tinjau Kebutuhan Pukesmas Wawondula

LUWU TIMUR

Banyak Masalah di PT. PUL, Kementerian ESDM RI Rekomendasikan Beberapa Hal

badge-check


					Banyak Masalah di PT. PUL, Kementerian ESDM RI Rekomendasikan Beberapa Hal Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia tertanggal 08 November 224 lalu telah mengeluarkan rekomendasi kepada PT. Prima Utama Lestari (PUL) sekaitan aktifitas tambang mereka yang dinilai masih banyak masalah.

Dalam Surat tersebut Kementerian ESDM dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan aspek teknik lingkungan pada kegiatan pertambangan di PT. PUL telah memerintahkan kepada perusahaan yang beroperasi di Desa Ussu tersebut beberapa hal antara lain :

1. Segera menindaklanjuti Pengangkatan Pjs KTT menjadi KTT Definitif dan mendapat pengesahan dari Kepala Inspektur Tambang (KAIT) (lampiran I Kepmen 1827.K/MEM/2018, Kepdirjen 308.K/30/DJB/2018). Diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024.

2. Segera membuat Peta Sumber Daya, Cadangan dan Peta Rencana Tambang tahunan (Kepmen ESDM No.373.K/MB.01/MEM.B/2023). Diselesaikan paling lambat 15 November 2024.

3. Segera membuat Peta Rencana Reklamasi dan Realisasi kegiatan Reklamasi. (Kepmen 1806.K/30/MEM/2018). Diselesaikann paling lambat 15 November 2024.

4. Segera membuat Kajian Geoteknik pada area yang amblas di ujung Jetty/ Pelabuhan PT. Prima Utama Lestari (Kepmen 1827.K/30/MEM/2018 Lampiran II). Diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024.

5. Segera membuat laporan Kajian Teknis terkait pembuatan Kolam Pengendap di Area EFO (Export Final Ore) dan Jetty sesuai dengan format Kepmen 1806.K/MEM/2018 dan menyampikan Kepada Direktorat Teknik dan Lingkungan (Kepmen 1827.K/30/MEM/2018 Lampiran II). Diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024.

6. Segera membuat Kajian Geoteknik di area penambangan blok E dan Kajian Hidrologi untuk desain Kolam Pengendap sesuai dengan format Kepmen 1806.K/MEM/2018 dan menyampaikan kepada Direktorat Teknik dan Lingkungan (Kepmen 1827.K/30/MEM/2018 Lampiran II). Diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024.

7. Segera mebuat fasilitas persemaian (Nurserry) sesuai dengan perpres No. 77 Tahun 2024 dan Surat Edaran Dirjen Minerba No. 3.E/M.B.07/DBT/PL/2024. Diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024.

 

Lainnya

DPRD dan Pemkab Lutim Lakukan Konsultasi di Tana Toraja Terkait Pembangunan Rumah Adat

16 Januari 2025 - 19:56 WIB

Bupati Luwu Timur Apresiasi Peran PT. Vale dalam Peringatan Bulan K3 Nasional

15 Januari 2025 - 17:02 WIB

Erick Estrada Tinjau Kebutuhan Pukesmas Wawondula

14 Januari 2025 - 17:08 WIB

Penyusunan RKPD dan RENJA 2026: Staf Ahli Pembangunan Tekankan Penyamaan Persepsi

13 Januari 2025 - 16:53 WIB

Desa Maleku Gelar Pelatihan Tata Rias, Diikuti 30 Kader PKK

11 Januari 2025 - 19:28 WIB

Trending KABAR PEMDA