Menu

Mode Gelap
RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran” Budiman Terima Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Publik dari Ombudsman Peringati HUT DWP ke-25, Songsong Indonesia Emas 2045 Dukung Germas, Dinas Kesehatan Lutim Gelar Rakor tingkat Kabupaten

LUWU TIMUR

Bank Sulselbar Malili Terbitkan 727 Barcode Qris

badge-check


					Bank Sulselbar Malili Terbitkan 727 Barcode Qris Perbesar

LUWU TIMUR, Timuronline – Dalam rangka mendorong upaya penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), maka Bank Sulselbar Cabang Malili bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur berkomitmen untuk mengimplementasikan ETPD tersebut sesuai Roadmap Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Lutim.

Salah satu bentuk dukungan Bank Sulselbar dalam implementasi kemitraan daerah dengan menerapkan system transaksi pembayaran pajak melalui Qris bagi Wajib Pajak Daerah.

Qris adalah Quick Respon Code Indonesia Standar yang merupakan standar code QR Nasional untuk mempermudah transaksi pembayaran menggunakan kode QR di Indonesia.

Kode Qris tersebut diserahkan secara resmi oleh Bupati Luwu Timur, H. Budiman pada acara Malam Resepsi HUT RI Ke-77 yang dirangkaikan dengan Pembukaan Luwu Timur Expo UMKM/IKM yang berlangsung di Lapangan Andi Nyiwi Park, Malili, Rabu (17/08/2022).

Baca Juga:
Paskibraka Lutim Sukses Laksanakan Tugas Pada HUT RI Ke-77

Pimpinan Bank Sulselbar Cabang Malili, Idham Khaliq saat dikonfirmasi, Kamis (18/08/2022), mengungkapkan, sejak penyerahan tersebut, Bank Sulselbar telah menerbitkan 727 barcode Qris pembayaran pajak daerah yang terbagi dalam :

  1. Pajak resto/pajak makan minum, sebanyak 566 barcode yang mencakup seluruh sekolah mulai dari tingkat TK, SD, SMP sampai SMA/SMK, Desa, Kecamatan dan OPD se-Kabupaten Luwu Timur.

  2. Pajak hotel sebanyak 29 barcode mencakup seluruh hotel dan wisma / penginapan di Kabupaten Luwu Timur.

  3. Pajak MBLB sebanyak 127 barcode mencakup seluruh desa di Kabupaten Luwu Timur, dan

  4. Pajak BPHTB via Notaris sebanyak 5 barcode di Kabupaten Luwu Timur.

“Kedepannya, ETPD ini diharapkan mampu mengubah pola transaksi tunai menjadi non tunai/digital, baik pada pos belanja maupun pendapatan, mendukung tata kelola keuangan yang baik sesuai prinsip clean and good coorporate governance, serta meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas layanan publik dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” jelas Idham Khalik. (ikp-kehumasan/kominfo-sp)

Lainnya

RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO

16 Desember 2024 - 15:14 WIB

Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan

15 Desember 2024 - 15:05 WIB

Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

14 Desember 2024 - 09:13 WIB

Budiman Terima Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Publik dari Ombudsman

12 Desember 2024 - 19:48 WIB

Peringati HUT DWP ke-25, Songsong Indonesia Emas 2045

12 Desember 2024 - 19:45 WIB

Trending KABAR PEMDA