Menu

Mode Gelap
Spanyol Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026, Kalahkan Belgia 2-1 Catatan Menohok Fraksi PDI-P Terhadap Banyaknya Program Pemkab Lutim Bermasalah Hasil Perempat Final Piala Dunia 2026: Prancis Tembus Semifinal, Maroko Akhirnya K.O Perkuat Kriya Lokal Luwu Timur, PT Vale Hadirkan Anyaman Teduhu di Ajang Dekranas Perempat Final Piala Dunia 2026 : Pertarungan Menuju 4 Terbaik Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli

LUWU TIMUR

Bank Sulselbar Malili Terbitkan 727 Barcode Qris

badge-check

Bank Sulselbar Malili Terbitkan 727 Barcode Qris Perbesar

LUWU TIMUR, Timuronline – Dalam rangka mendorong upaya penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), maka Bank Sulselbar Cabang Malili bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur berkomitmen untuk mengimplementasikan ETPD tersebut sesuai Roadmap Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Lutim.

Salah satu bentuk dukungan Bank Sulselbar dalam implementasi kemitraan daerah dengan menerapkan system transaksi pembayaran pajak melalui Qris bagi Wajib Pajak Daerah.

Qris adalah Quick Respon Code Indonesia Standar yang merupakan standar code QR Nasional untuk mempermudah transaksi pembayaran menggunakan kode QR di Indonesia.

Kode Qris tersebut diserahkan secara resmi oleh Bupati Luwu Timur, H. Budiman pada acara Malam Resepsi HUT RI Ke-77 yang dirangkaikan dengan Pembukaan Luwu Timur Expo UMKM/IKM yang berlangsung di Lapangan Andi Nyiwi Park, Malili, Rabu (17/08/2022).

Baca Juga:
Paskibraka Lutim Sukses Laksanakan Tugas Pada HUT RI Ke-77

Pimpinan Bank Sulselbar Cabang Malili, Idham Khaliq saat dikonfirmasi, Kamis (18/08/2022), mengungkapkan, sejak penyerahan tersebut, Bank Sulselbar telah menerbitkan 727 barcode Qris pembayaran pajak daerah yang terbagi dalam :

  1. Pajak resto/pajak makan minum, sebanyak 566 barcode yang mencakup seluruh sekolah mulai dari tingkat TK, SD, SMP sampai SMA/SMK, Desa, Kecamatan dan OPD se-Kabupaten Luwu Timur.

  2. Pajak hotel sebanyak 29 barcode mencakup seluruh hotel dan wisma / penginapan di Kabupaten Luwu Timur.

  3. Pajak MBLB sebanyak 127 barcode mencakup seluruh desa di Kabupaten Luwu Timur, dan

  4. Pajak BPHTB via Notaris sebanyak 5 barcode di Kabupaten Luwu Timur.

“Kedepannya, ETPD ini diharapkan mampu mengubah pola transaksi tunai menjadi non tunai/digital, baik pada pos belanja maupun pendapatan, mendukung tata kelola keuangan yang baik sesuai prinsip clean and good coorporate governance, serta meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas layanan publik dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” jelas Idham Khalik. (ikp-kehumasan/kominfo-sp)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Catatan Menohok Fraksi PDI-P Terhadap Banyaknya Program Pemkab Lutim Bermasalah

10 Juli 2026 - 21:53 WITA

Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli

9 Juli 2026 - 21:04 WITA

Erwin Sandi dan Armin Jafar Memenuhi Panggilan Kejari Luwu Timur, Sudah Tersangka ?

9 Juli 2026 - 09:51 WITA

Kejari Lutim Geledah Rumah Erwin Sandi di Malili, Sita Sejumlah Barang Bukti

3 Juli 2026 - 16:03 WITA

Ekonom Unhas Soroti Paradoks Pembangunan Luwu Timur: Kaya Tambang, Kesejahteraan Belum Merata

2 Juli 2026 - 22:15 WITA

PT. CLM Bantu Pembangunan Rumah Ibadah di Desa Pasi-Pasi

2 Juli 2026 - 22:09 WITA

Momen HUT Bhayangkara ke-80, Memupuk Kemitraan Polisi – Awak Media

1 Juli 2026 - 14:35 WITA

Trending LUWU TIMUR