Menu

Mode Gelap
Perkuat Generasi Penggerak Keberlanjutan di Luwu Timur, PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi Majikan di Sorowako Diduga Setubuhi Penjaga Toko Sendiri, Anak di Bawah Umur Bagaimana Konstruksi Hukum Pelaku KDRT di Sorowako Hingga Korbannya Meninggal Dunia Breaking News : Korban KDRT di Sorowako Meninggal Dunia VIDEO : Teman Kena Musibah Kebakaran, Siswa Kelas III B SDN 238 Mallaulu Kumpul Donasi Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis

LUWU TIMUR

Anggota DPRD Minta PLN Tegur Vendor Nakal, PLN : Vendor Tanggung Jawab Pemerintah

badge-check

Anggota DPRD Minta PLN Tegur Vendor Nakal, PLN : Vendor Tanggung Jawab Pemerintah Perbesar

Laporan : Rs / Tom

Editor     : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Anggota Komisi 3 DPRD Luwu Timur, Najamuddin minta PLN tegur oknum vendor yang nakal. Hal tersebut dikatakannya saat rapat kerja komisi 3 bersama PLN Cabang Palopo. Rabu (17/06/2020) di Gedung DPRD Lutim.

Menurut Naja, ada oknum vendor yang mengambil uang masyarakat dengan alasan instalasi listrik namun hingga saat ini belum juga dipasang.

” Saya bersama masyarakat berusaha menelusuri pihak vendor dimaksud, tapi nomor teleponnya selalu tidak aktif,” Ungkap Anggota Fraksi Golkar ini

” Berdasarkan informasi warga, ada yang di desa Tarabbi, lakawali dan angkona, bapak boleh cek korbannya,” Kata Legislator Dapil Malili – Angkona ini.

Dirinya meminta pihak PLN agar menertibkan oknum vendor nakal, sekaitan dengan hal tersebut masyarakat juga telah melaporkannya pada pihak kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang PLN Kota Palopo, Alimuddin meluruskan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, PLN tidak membina pihak vendor instalasi listrik.

” Vendor bukan ranah kami. Yang menjadi regulatornya adalah pemerintah, kalau di Luwu Timur ada di Dinas ESDM dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Alimuddin.

Setelah mendapatkan legitimasi provinsi, pihak vendor berkomunikasi dan bernegoisasi dengan calon pelanggan.

” Jadi tidak benar bahwa PLN dapat memilih vendor tertentu untuk melakukan instalasi listrik, selama mereka memiliki perusahaan dan mendapatkan legitimasi provinsi, mereka berhak untuk memasang,” ungkap Alimuddin. (Red)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Majikan di Sorowako Diduga Setubuhi Penjaga Toko Sendiri, Anak di Bawah Umur

24 Juli 2026 - 19:34 WITA

Bagaimana Konstruksi Hukum Pelaku KDRT di Sorowako Hingga Korbannya Meninggal Dunia

24 Juli 2026 - 16:53 WITA

Breaking News : Korban KDRT di Sorowako Meninggal Dunia

24 Juli 2026 - 16:12 WITA

VIDEO : Teman Kena Musibah Kebakaran, Siswa Kelas III B SDN 238 Mallaulu Kumpul Donasi

24 Juli 2026 - 13:46 WITA

Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis

23 Juli 2026 - 22:57 WITA

Suami Diduga Aniaya Istri di Sorowako, Korban Tak Sadarkan Diri Akibat Luka Lebam di Wajah

23 Juli 2026 - 22:31 WITA

Wow, Pemkab Lutim Rencana Buat Proyek Infastruktur Jalan Senilai 800 Miliar, MUAK Minta DPRD Lutim Tolak

23 Juli 2026 - 21:13 WITA

Trending DPRD LUTIM