Menu

Mode Gelap
Ini Klasemen Sementara Piala Dunia 2026 Usai Tuan Rumah Meksiko dan AS Menang Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun Hari Lingkungan Hidup, PT. PUL Tanam Ratusan Bibit Pohon Mangrove Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan Nyawa Gadis di Kalaena Berakhir Tragis di Tangan Tetangga Sendiri Jauh ke Lutim Nonton Konser, Warga Bone-Bone Lutra Kecurian

LUWU TIMUR

Ingat !! Anda Tak Terdaftar Dalam DPT Pilkades, Tak Bisa Memilih Calkades

badge-check


					Ingat !! Anda Tak Terdaftar Dalam DPT Pilkades, Tak Bisa Memilih Calkades Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Berbeda dengan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) yang masih bisa memberikan kesempatan kepada warga untuk memilih meskipun hanya menggunakan KTP, di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Luwu Timur bulan Nopember mendatang, warga tak boleh memberikan hak suara jika tak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

” Iya, mereka (warga) wajib terdaftar dalam DPT jika ingin menyalurkan hak suara,” Tegas Halsen.

Halsen menjelaskan, hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Kepala Desa

” Jadi saya tegaskan kepada panitia pemilihan. Nantinya jika ada warga yang meski memiliki KTP setempat namun namanya tak ada dalam DPT, maka yang bersangkutan tak boleh menyalurkan hak pilihnya.” Katanya

Baca Juga :

Jelang Pilkades, Polisi dan TNI Pantau Kamtibmas

Sementara itu, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, nantinya Pilkades harus menerapkan Protokol Kesehatan (Protkes).

Dalam Pasal 44 A Ayat (1),  Pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.

” Misalnya, melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh unsur pelaksana paling tinggi 37,3°
(tiga puluh tujuh koma tiga derajat celcius). Penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Dan/atau dengan pelindung wajah serta sarung tangan sekali pakai bagi panitia pemilihan Kepala Desa dan pemilih. Tidak melakukan jabat tangan atau kontak fisik
serta menjaga jarak antara 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) meter. Menghindari terjadinya kerumunan baik di dalam maupun luar ruangan. Dan ada beberapa poin lagi,” Tuturnya.

Diketahui, ada 60 desa di Kabupaten Luwu Timur yang akan menggelar Pilkades serentak. Jadwal Pilkades rencananya terlaksana Tanggal 2 November 2021. (Red)

Baca Lainnya

Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun

12 Juni 2026 - 13:12 WITA

Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan

12 Juni 2026 - 11:02 WITA

Kejari Lutim Pastikan Kasus Seragam Sekolah Tetap Berjalan. Akan Ada Tersangka ?

11 Juni 2026 - 10:55 WITA

PN Malili Menangkan Gugatan Siddiq : SK DPP Nasdem Tak Memiliki Hukum Mengikat

10 Juni 2026 - 10:24 WITA

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu

31 Mei 2026 - 09:25 WITA

Indahnya Kolaborasi SMAN 4 Luwu Timur dan Indofood di Program Pendidikan dan Sosial

20 Mei 2026 - 12:09 WITA

Trending CITIZEN JOURNALISM