Menu

Mode Gelap
Perkuat Generasi Penggerak Keberlanjutan di Luwu Timur, PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi Majikan di Sorowako Diduga Setubuhi Penjaga Toko Sendiri, Anak di Bawah Umur Bagaimana Konstruksi Hukum Pelaku KDRT di Sorowako Hingga Korbannya Meninggal Dunia Breaking News : Korban KDRT di Sorowako Meninggal Dunia VIDEO : Teman Kena Musibah Kebakaran, Siswa Kelas III B SDN 238 Mallaulu Kumpul Donasi Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis

LUWU TIMUR

Amdal 2 Perusahaan Tambang di Malili Perlu Perbaikan

badge-check

Amdal 2 Perusahaan Tambang di Malili Perlu Perbaikan Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Komisi 3 DPRD Luwu Timur mendesak Perusahaan Tambang PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Prima Utama Lestari (PUL) segera memperbaiki Amdalnya. Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD. Jumat (10/01/2020) lalu.

Dalam rapat hadir Wakil Ketua DPRD, H. Usman Sadik, Ketua Komisi 3 DPRD, Badawi Alwi, Anggota Komisi 3, I Wayan Suparta, Andi Surono, Heryanti Harun, dan Alpian Alwi. Peserta rapat lainnya, Asisten 1, Dohri Ashari, Staf Ahli Pembangunan, AR Salim, Dinas Lingkungan Hidup, Nasir, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Perhubungan, Syahbandar, Bea dan Cukai, Manajemen PT CLM dan PT PUL.

“Diharapkan ada keseriusan terhadap perbaikan AMDAL, melihat cuaca kedepan menghadapi musim penghujan tentu akan ada dampak yang mungkin ditimbulkan.” kata Usman Sadik.

Adanya lumpur yang memenuhi Jalan Provinsi Sulsel di Dusun Salociu seperti yang diberitakan beberapa media online mengundang tanya DPRD. Kendati curah hujan memang tinggi tapi lokasi tersebut berdekatan dengan IUP milik PT PUL.

Wakil Ketua DPRD, H. Usman Sadik mengatakan selain soal perbaikan AMDAL, pelabuhan milik PT PUL, dan kewajiban retribusi Tambang Galian C (TGC) juga disoroti.

Diketahui dalam rapat, ternyata Retribusi TGC dua perusahaan tambang tersebut belum sepenuhnya disetor ke kas daerah, menurut Usman Sadik hal tersebut menimbulkan kerugian bagi daerah.

Dirinya meminta dua perusahaan tersebut agar segera melunasi retribusi TGC yang telah menjadi tanggungjawab perusahaan kepada pemerintah daerah.

“Kami minta pemda menghitung retribusi TGC berdasarkan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) masing-masing,” kata Usman. (tom)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Majikan di Sorowako Diduga Setubuhi Penjaga Toko Sendiri, Anak di Bawah Umur

24 Juli 2026 - 19:34 WITA

Bagaimana Konstruksi Hukum Pelaku KDRT di Sorowako Hingga Korbannya Meninggal Dunia

24 Juli 2026 - 16:53 WITA

Breaking News : Korban KDRT di Sorowako Meninggal Dunia

24 Juli 2026 - 16:12 WITA

VIDEO : Teman Kena Musibah Kebakaran, Siswa Kelas III B SDN 238 Mallaulu Kumpul Donasi

24 Juli 2026 - 13:46 WITA

Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis

23 Juli 2026 - 22:57 WITA

Suami Diduga Aniaya Istri di Sorowako, Korban Tak Sadarkan Diri Akibat Luka Lebam di Wajah

23 Juli 2026 - 22:31 WITA

Wow, Pemkab Lutim Rencana Buat Proyek Infastruktur Jalan Senilai 800 Miliar, MUAK Minta DPRD Lutim Tolak

23 Juli 2026 - 21:13 WITA

Trending DPRD LUTIM