Laporan : Ls
Editor : Rd
LUWUTIMUR, TimurOnline – Menindaklanjuti keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI No 13 A tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid19 di Indonesia Gubernur Sulawesi Selatan akhirnya mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Bupati-Walikota SeSul-Sel.
Dalam surat edaran bernomor 443.2/6174/Disdik tersebut memuat beberapa poin diantaranya perpanjangan masa kuliah/belajar dirumah dan juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus dan sekolah termaksud di asrama bagi sekolah berasramah (Boarding School) dari tanggal 21 September 2020 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2020.
“Seluruh Dosen, Guru dan Tenaga Kependidikan mengikuti dan melaksanakan dengan saksama surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 dan surat edaran Sekertaris Jendral (Sekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 15 Tahun 2020. “Tulis Gubernur Sul-sel H.M. Nurdin Abdullah dalam surat edaran tersebut.
Lanjutnya, proses belajar di kampus dan sekolah akan disampaikan kemudian hari dengan pemberitahuan resmi dari Provinsi Sulawesi Selatan.
“Dosen, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Mahasiswa dan Peserta Didik agar senatiasa menjaga kesehatan, kebersihan diri dan lingkungan memperbanyak berdoa agar terhindar dari wabah Covid19 serta tetap tinggal di rumah. “Pungkasnya. (Red)