Menu

Mode Gelap
Pemkab Lutim Gelar Hardiknas di Tomoni Timur Akbar Daftar di PDIP, Signal Budiman-Akbar Jilid II Berlanjut ? Didampingi Anggota DPRD dan Jajaran Pemda Lutim, Budiman Silaturahmi ke Kejati Sulsel Semifinal Piala Asia U23, Bupati Lutim Ajak Warga Doakan Timnas, Kapolres Yakin Timnas Menang Jadwal Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia vs Uzbekistan, Japan vs Iraq Peserta MTQ Lutim Ikuti TC Persiapan MTQ XXXIII Sulsel di Takalar

LUWU TIMUR · 8 Jul 2020 03:23 WITA · Waktu Baca

Pilkades PAW Desa Baruga Belum Pasti Kapan, Ini Kata Kadis PMD dan Ketua BPD Desa Baruga


					Kadis PMD Lutim (kiri), Ketua BPD Baruga (kanan) Perbesar

Kadis PMD Lutim (kiri), Ketua BPD Baruga (kanan)

Laporan : Rs

Editor    : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Pandemi Covid-19 di Indonesia khususnya di Luwu Timur membuat beberapa agenda pemerintahan terpaksa ditunda, bahkan ada beberapa agenda yang hingga saat ini belum diketahui kapan waktu pelaksanaannya.

Salah satunya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Baruga Kecamatan Malili yang bermula saat Kades Roy Mursam mengundurkan diri meski baru mengabdi sekitar 2 tahun lebih lamanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Luwu Timur, Halsen mengungkapkan jika pemerintah masih mengkaji perkembangan Covid-19 dan situasi jelang Pemilukada di Luwu Timur.

” Ini yang menjadi konsen kami. Jangan sampai kita paksakan adakan (Pilkades), ternyata dibelakangnya banyak mudarat yang ditimbulkan. Kita mau Pilkades di Desa Baruga berlangsung aman dan damai. Jadi kalau ditanya kapan waktunya, belum ditahu, bisa saja tahun ini atau bisa juga bersamaan dengan Pilkades serentak tahun depan, kita lihat kondisinya saja,” Papar Halsen, Selasa (07/07/2020).

Sementara Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Baruga, Yudi Burhan mengatakan sesuai regulasi Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 47D Ayat (2) huruf (a) mengatakan pembentukan panitia pemilihan kepala Desa antar
waktu oleh BPD paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak kepala Desa diberhentikan.

” Makanya beberapa waktu lalu, kami langsung berinisiatif membentuk panitia karena rujukannya yah aturan. Takutnya kalau tidak kami jalankan, dikiranya lagi kami tidak kerja. Namun rencana itu akhirnya tertunda juga. Intinya saya ingin mengatakan, bahwa secara regulasi, kami BPD siap saja, kapan pun diminta oleh pemerintah,” Tutur Yudi

Hanya saja lanjutnya, dia berharap pembentukan panitia tetap berjalan terlebih dahulu

” Maksudnya gini, biar kita bentuk dulu panitianya. Nanti kalau sudah terbentuk, dengan pertimbangan kondisi saat ini, nanti panitia akan menyurat ke Pemerintah Kabupaten terkait penundaan Pilkades di desa Baruga ini,” Ujarnya, Rabu (08/07/2020) kepada Timuronline via telepon. (Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Lutim Gelar Hardiknas di Tomoni Timur

2 Mei 2024 - 20:14 WITA

Hardiknas

Akbar Daftar di PDIP, Signal Budiman-Akbar Jilid II Berlanjut ?

2 Mei 2024 - 13:44 WITA

Akbar Leluasa

Didampingi Anggota DPRD dan Jajaran Pemda Lutim, Budiman Silaturahmi ke Kejati Sulsel

1 Mei 2024 - 20:04 WITA

Kajati Sulsel

Semifinal Piala Asia U23, Bupati Lutim Ajak Warga Doakan Timnas, Kapolres Yakin Timnas Menang

29 April 2024 - 10:32 WITA

Piala Asia

Peserta MTQ Lutim Ikuti TC Persiapan MTQ XXXIII Sulsel di Takalar

27 April 2024 - 10:27 WITA

MTQ
Trending di KABAR PEMDA