Laporan : Rs
Editor : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Dalam waktu hanya kurang lebih 2 pekan, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Luwu Timur mengungkap 3 kasus peredaran dan penyalagunaan narkotika jenis sabu di beberapa lokasi. Terakhir, Kamis (09/04/2020), dua orang pemuda asal Kecamatan Malili berhasil diringkus Satres Narkoba karena kedapatan menyimpan barang haram tersebut.
Pertama, HNR alias TND (27 Tahun) asal Desa Balantang yang berprofesi sebagai nelayan sementara rekannya MRD alias MDG (35 Tahun) warga asal Desa Puncak Indah ditangkap di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur sekira pukul 21.30 wita.
” Yah, betul kita amankan lagi 2 pria asal Malili dengan barang bukti 1( satu ) sachet plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal bening diduga Narkotika golongan 1 jenis shabu dengan total seberat 0,14 gram,” Ungkap Kasatres Narkoba Polres Lutim, AKP.Joddi Titalepta, Sabtu (11/04/2020).
Kedua pelaku lanjutnya, berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.
” Polisi tentu tidak akan main-main dengan kasus narkoba ini. Karena kita tahu bersama, dalam beberapa tahun terakhir, peredaran narkoba khususnya sabu di wilayah hukum Polres Lutim meningkat pesat. Untuk itu saya tegaskan, bagi para pelaku narkoba, berhentilah sebelum kalian berurusan dengan pihak kepolisian,” Tegasnya. (Red)