Laporan : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Polres Luwu Timur akhirnya menetapkan 6 orang tersangka atas kasus penganiayaan berat, penganiayaan yang mengakibatkan kematian serta pengrusakan dan pembakaran pondok kebun di Desa Loeha Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur yang terjadi Selasa (05/11/19) lalu.
Peristiwa yang mengakibatkan satu orang meninggal dan satu orang yang hingga saat ini masih kritis tersebut terjadi akibat sengketa lahan kebun merica di wilayah tersebut.
” Jadi awal cerita, Korban ST dengan mengendarai sebuah ekscavator bersama beberapa rekannya sedang melakukan kegiatan pembersihan kapling perumahan disepanjang jalan didekat rumah para pelaku yang mana lahan tersebut adalah lahan yang dipersengketakan. Para pelaku masing-masing AB, MS, KM serta RS mencegat pembersihan tersebut dengan mengepung alat berat ekscavator. Namun waktu proses pembersihan telah sampai di depan pondok milik AB, perkelahian pun tak terelakkan antara ST dan AB.,” Terang Kapolres Luwu Timur, AKBP. Leonardo Panji Wahyudi didepan beberapa awak media saat menceritakan kronologis kejadian.
Lanjut, atas perkelahian tersebut, ST mengalami luka bacokan parang di lengan kirinya. Saat itu, parang yang dipakai AB membacok terjatuh, dan diambil oleh ST dan dipakai untuk memarangi pelaku lainnya yakni MS.
” MS mengalami luka bacokan dibagian pundak, satu jari tangannya terputus. Disaat yang sama datanglah saudara kandung ST berinisial AS pun ikut memarangi MS pada bagian kepalanya. Tak lama, rekan MS bernisial KM datang dari arah belakang dan memarangi korban ST dibagian leher yang membuat ST jatuh dan meninggal ditempat kejadian,” Tuturnya.
Dari buntut perkelahian tersebut, lanjut Kapolres terjadi 4 kali pengrusakan dan pembakaran pondok tak jauh dari tempat kejadian pemarangan.
” Jadi saat ini total tersangka yang kami amankan berjumlah 7 orang, baik dari pihak pelaku, pihak korban maupun pelaku pengrusakan dan pembakaran. Mereka adalah AB, MS, KM, RS (tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian) AS (tersangka penganiayaan), IR dan IS (pelaku pembakaran dan pengrusakan pondok),” Lanjut Kapolres
Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 170 ayat (3) dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 170 KUHP ayat (2) ke (2) KUHP junto Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Sementara utuk pelaku pengrusakan dan pembakaran diancam PasalĀ 187 Subs Pasal 170 junto Pasal 155 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara selama 7 Tahun.
” Adapun barang bukti yang kami amankan beberapa bilah parang, beberapa batang kayu, sebuah tombak, sebuah sekop serta beberapa barang bukti yang terbakar yang berasal dari pondok kebun,” Tutupnya. (Red)