Laporan : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Pasangan suami istri (pasutri) asal kabupaten Pangkep harus berurusan dengan kepolisian Polres Luwu Timur. Pasutri yang diketahui bernama Fajar dan istrinya, Riska berhasil ditangkap ditempat pelariannya di Desa Manakku Kecamatan Labbakkang Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) hari Rabu (16/10/19).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni 1 (Satu) unit HP Merk. Vivo, Type Vivo 1719, Warna rose gold, 1(satu) buah tas berisi 1 (Satu) STNK, 1 (Satu) BPJS, 1 (Satu) ATM BRI, 1 (Satu) ATM BPD, 1 (Satu) SIM C, 1 (Satu) unit sepeda motor Merk. Yamaha Scorpio warna merah, 1 (Satu) unit sepeda motor Merk. Yamaha Fit ZR warna hitam polos tanpa Plat/No. Pol dan tanda bukti kepemilikan kendaraan.
” Kami dibantu dari personil Satreskrim Polres Pangkep dalam mengejar pelaku dan berhasil kami tangkap. Adapun korbannya bernama Yuliana Nurul, warga Desa Harapan Kecamatan Malili,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Lutim, Iptu.Eli Kendek
Mantan Kapolsek Towuti ini melanjutkan jika dari hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka juga merupakan pelaku yang kerap melecehkan korbannya dengan memegangi payudara korbannya saat berkendara
” Sudah ada beberapa laporan yang kami terima, dan semuanya mengarah kepada tersangka. Dan dari pengakuannya, telah melakukan Pelecehan Sexual (Memegang Payudara Wanita) yang berkendara sepeda motor pada malam hari didepan SPBU Ussu Desa Ussu Kec. Malili Kab. Luwu Timur sekitar bulan September 2019 lalu,” Katanya. (Redaksi)