Laporan : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Berawal dari perkenalan di media sosial Facebook, HR (21 Tahun) kepincut paras cantik Melati (nama samaran) dan akhirnya mereka berpacaran. Gadis 16 tahun yang menuntut ilmu di salah satu Pesantren di Masamba Kabupaten Luwu Utara ini akhirnya memutuskan untuk bertemu HR di Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Sesampainya di Malili, Melati lantas diajak oleh HR ke rumah salah seorang kerabatnya di Desa Wawondula Kecamatan Towuti untuk menginap sementara. Sesampainya di tempat tujuan, HR pun melancarkan rayuan dan membuat Melati tak berdaya hingga menyerahkan kehormatannya.
Tak puas hanya sekali, HR kembali mengajak Melati untuk menginap di salah satu Hotel di Malili. Di tempat itu, HR kembali berhasil menyetubuhi Melati bahkan hingga beberapa kali.
” Awal terbongkarnya kasus ini beberapa waktu lalu, orang tua korban yang curiga anaknya keluar kampung beberapa kali, setelah diselidiki rupanya dia ke Luwu Timur dan berbuat asusila dengan tersangka HR,” Ungkap Wakapolres Lutim, Abd. Rachim, Kamis (08/08/19).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yakni baju gamis yang diduga dipakai korban saat ke Malili.
Tersangka diancam dengan pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Redaksi)