Menu

Mode Gelap
Investasi untuk Masa Depan Bangsa: Kolaborasi Penguatan Pendidikan Tinggi di Sorowako Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi Sinergi TNI dan Industri untuk Hilirisasi Berkelanjutan: Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Progres Proyek Strategis Nasional PT Vale di Pomalaa PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat Warisan Hijau untuk Dunia: PT Vale Indonesia Lakukan Penanaman Pohon Serentak sebagai Komitmen Global Terhadap Iklim dan Keberlanjutan Hasil Persis Solo vs PSM Makassar, Pasukan Ramang Menang Dramatis

LUWU TIMUR

Polisi Release Penangkapan Kasus Narkoba : 20 Pelaku, 37 Gram BB

badge-check

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Polres Luwu Timur melalui Satuan Reserse Narkoba merelease jumlah kasus yang berhasil diungkap selama 3 bulan terakhir. 

Dalam press conference di Mapolres Luwu Timur, Senin (13/05/19), Wakapores Luwu Timur, Kompol. Abd Rachim yang meminpin jalannya press conference dihadapan awak media mengungkapkan kasus kriminal narkoba yang diungkap pihaknya berjumlah 12 kasus.

Dari 12 kasus tersebut, polisi menahan 20 orang pelaku (18 pria, 2 wanita) dengan barang bukti sebanyak 37,64 gram narkoba jenis shabu, Pil THD 280 butir, kendaraan 7 unit, handapone, alat isap dan beberapa alat bukti lainnya termasuk uang tunai.

” Wilayah hukum polres ini yang berbatasan langsung dengan propinsi Sulteng dan Sultra menjadi lahan empuk bagi para pengedar untuk mengedarkan barang haram mereka. Untuk mencegah ini, salah satunya harus ada alat pendeteksi yang akan melengkapi personil dalam mendeteksi barang-barang yang lewat diperlintasan,” Katanya

Dia juga mengungkapkan, narkoba yang selama ini masuk ke wilayah hukum Polres Luwu Timur berasal dari beberapa daerah antara lain Sengkang, Sidrap, Pare-pare, Palopo, Luwu dan Luwu Utara

” Penggunanya antara usia 16 tahun hingga 30 tahun. Jadi memang cukup memperihatinkan,” Lanjutnya

Para pelaku sendiri terancam Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun serta denda 1 Miliar rupiah. (Redaksi)

 

Lainnya

Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi

4 Desember 2025 - 19:54 WITA

PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat

1 Desember 2025 - 20:04 WITA

Yuk Nobar, Persis Solo vs PSM Makassar Malam ini di Warkop Brother, Ada Doorprizex

29 November 2025 - 10:18 WITA

Pagar SDN 209 Mantaipi Tawakua Ambruk

27 November 2025 - 13:04 WITA

101,2 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Lutim, Juga Berbagai BB Lainnya

26 November 2025 - 15:26 WITA

Trending KRIMINAL