LUWU TIMUR,Timuronline – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Sorowako Kecamatan Nuha yang terjadi Rabu (22/07/2026) menyita perhatian publik
Bagaimana tidak, pelaku yang diketahui merupakan suami korban sendiri menganiaya istrinya hingga menyebabkan sang istri tewas
Lantas bagaimana konstruksi hukum yang berlaku terhadap pelaku KDRT hingga menyebabkan kematian ?

Perlu diketahui, Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
KDRT bisa saja dilakukan oleh pelaku dengan beberapa cara. Selain kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual hingga penelantaran rumah tangga
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT, menyatakan :
- Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Nah, bagaimana kalau korbannya meninggal dunia. Apakah masih bisa dikategorikan KDRT atau justru masuk kategori pembunuhan ?
Jika melihat rumusan pasal dalam UU PKDRT di atas, tindakan kekerasan dalam rumah tangga hingga menyebabkan korban meninggal dunia dapat dikategorikan sebagai penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban kecuali jika pelaku sedari awal berniat membunuh korban
Terdapat perbedaan mendasar antara pasal penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban dengan pasal pembunuhan. Dalam pasal pembunuhan yaitu Pasal 338 KUHP lama atau Pasal 458 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 menyatakan ” Merampas nyawa orang lain dengan sengaja, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”
Lain lagi di pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan berencana yakni “Merampas nyawa orang lain dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu, diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun”
Sumber : hukumonline (*)























Komentar ditutup.