Timuronline – Tepat pada hari ini, Kamis, 23 Juli 2026 kita memperingati Hari Anak Nasional. Ini sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984.
Hari ini juga bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Hari Anak Nasional ini sejatinya menjadi refleksi bagi kita semua untuk bagaimana meningkatkan perhormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hal anak sebagai generasi penerus bangsa. Peringatan ini menjadi momentum untuk membangun kesadaran seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Namun fakta di lapangan, masih kerapnya terjadi aksi kekerasan terhadap anak, mulai dari kekerasan secara fisik, psikis (emosional), kekerasan seksual hingga eksploitasi.
Kebanyakan kekerasan terhadap anak terjadi di lingkungan keluarga dan sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi mereka.
Bentuk-bentuk kekerasan pada anak dan dampaknya
- Kekerasan Fisik
Salah satu jenis kekerasan yang mungkin paling sering terjadi kepada anak dari orangtua adalah kekerasan fisik. Terkadang, orangtua dengan sengaja melakukan kekerasan fisik pada anak dengan maksud untuk mendisiplinkannya.
Tanda-tanda kekerasan fisik yang dialami anak bisa terlihat dengan adanya cedera, lebam, maupun bekas luka di tubuh. Hal ini membuat anak mengalami trauma yang dalam.
2. Kekerasan Psikis
Perilaku kasar masa kecil tidak hanya dalam bentuk fisik, tetapi juga bisa dalam bentuk lain, contohnya kekerasan yang menyerang mental anak.
Bentuk perilaku kasar yang menyerang mental anak ini pun bisa beraneka ragam.
Sebagai contoh kekerasan emosional yakni meremehkan atau mempermalukan anak, berteriak di depan anak, mengancam anak, dan mengatakan bahwa ia tidak baik.
Hal iniĀ menyebabkan beberapa hal, anak menjadi depresi, kehilangan kepercayaan diri, perkembangan emosional terlambat
3. Kekerasan Seksual
Ternyata,trauma akibat pelecehan seksual tidak hanya dalam bentuk kontak tubuh. Mengekspos anak pada situasi seksual atau materi yang melecehkan secara seksual, walaupun tidak menyentuh anak, termasuk dalam perilaku abusif atau pelecehan seksual pada anak.
Sebagai contoh, orangtua yang mengejek bentuk pertumbuhan payudara anak tidak sesuai dengan ukuran payudara anak seusianya, terlebih dilakukan di depan orang lain.
4. Eksploitasi Anak
Kewajiban dari kedua orangtua terhadap anak adalah memenuhi kebutuhannya, termasuk memberikan kasih sayang, melindungi, dan merawat anak.
Jika kedua orangtua tidak bisa memenuhi kebutuhan anak, bisa dianggap orangtua telah menelantarkan anak.
Tindakan ini termasuk ke dalam salah satu jenis kekerasan pada anak. Pasalnya, anak tentu masih membutuhkan perhatian, kasih sayang, dan perlindungan orangtua.
Mulai sekarang, kita harus memerangi segala bentuk kekerasan pada anak. (*)























Komentar ditutup.