LUWU TIMUR,Timuronline – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada tahun anggaran 2025 lalu telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 58 miliar lebih untuk anggaran Belanja Uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain.masyarakat yang dialokasikan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra)
Dalam perjalanannya anggaran tersebut hanya terealisasi sebesar Rp. 56 Miliar lebih
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mencatat sebanyak 6 (enam) orang mahasiswa yang menerima bantuan tidak memenuhi ketentuan

Ada dua ketentuan yang dilanggar. Yang pertama, penerima beasiswa tidak memenuhi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal
Nilai IPK penerima program beasiswa ini minimal 2,76 pada skala 4.00. Namun faktanya, berdasarkan hasil konfirmasi kepada perguruan tinggi diketahuii terdapat tiga orang penerima memiliki IPK lebih kecil
Kedua, penerima beasiswa melebihi batas usia yang dipersyaratkan
Batas usia yang dipersyaratkan dalam program diploma IV dan mahasiswa sarjana paling tinggi 25 Tahun. Faktanya terdapat tiga orang mahasiswa dengan usia diatas 25 Tahun.
Atas temuan tersebut, BPK Sulsel merekomendasikan agar Pemkab Luwu Timur melalui Kabag Kesra agar melakukan verifikasi dan validasi berkas beasiswa mahasiswa sesuai persyaratan yang ditetapkan (*)






















