LUWU TIMUR,Timuronline – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Bagian Kesra membantah pernyataan Kasi Pemerintahan Desa Tarengge Timur soal insentif dua orang guru ngaji di desa tersebut.
Dalam rilis yang dikirimkan ke redaksi, bahwa nama dua guru ngaji yang ditehui bernama Katenni dan Tumisah tidak pernah hilang maupun dicoret dari daftar penerima insentif petugas keagamaan.
Keduanya hingga saat ini masih tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Luwu Timur sebagai penerima insentif petugas keagamaan tahun 2026.

Kendala yang terjadi bukanlah hilangnya status sebagai penerima, melainkan proses pembayaran belum dapat dilakukan karena rekening bank yang digunakan sebelumnya sudah tidak aktif.
Akibatnya, sistem perbankan tidak dapat memproses transfer dana hingga penerima menyampaikan rekening yang masih aktif.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Luwu Timur, Amran Akmal, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tetap mengalokasikan anggaran bagi seluruh penerima insentif yang telah ditetapkan melalui SK Bupati.
Sebelumnya, Kasi Pemerintahan Desa Tarengge Timur, Sujarwoh membenarkan bahwa Katenni dan Tumisah tidak menerima insentif sebagai guru ngaji dari Pemerintah Luwu Timur
” Iya betul, mereka tidak terima insentif, padahal sebelumnya mereka aktif menerima,” Kata Sujarwo, Kasi Pemerintahan Desa Tarengge Timur, Selasa (16/06/2026).
Padahal tahun-tahun sebelumnya, kedua guru ngaji ini aktif sebagai penerima insentif meski saat itu belum ada kenaikan yang hanya Rp. 300.000 per bulan.
Fakta lain terungkap, jika salah satu anak dari guru ngaji tersebut membantah jika rekening orang tuanya sudah tidak aktif
” Iye, ini baru sampai di rumah dan kartunya tetap aktif,” ujarnya melalui percakapan whatsapp
Jadi, siapa sebenarnya yang berbohong dalam masalah ini ? (*)





















