LUWU TIMUR,Timuronline – Pemerintah Luwu Timur pada Tahun Anggaran 2025 telah mengalokasikan bantuan sosial bagi warga Lanjut Usia (Lansia). Program ini dimulai sejak bulan September 2025. Adapun jumlah penerima sebanyak 300o orang lansia.
Hanya saja dalam perjalanannya program ini menuai beberapa masalah. Parahnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menemukan fakta bahwa sebanyak 20 penerima bantuan belum masuk kategori lansia atau belum berumur 60 tahun sesuai UU Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Keseahteraan Lanjut Usia dimana yang masuk kategori Lansia mereka yang sudah mencapai umur 60 tahun ke atas.
Demikian pula tercantum pada Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Timur Nomor 24 Tahun 2025 sebelum dirubah ke Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penganggaran dan Penatausahaan Pemberian Bantuan Sosial Bagi Lanjut Usia

” Bahwa terdapat 20 orang penerima bansos sebesar Rp. 80.000.000 (Rp. 4.000.000 x 20) yang belum mencapai usia 60 tahun,” demikian ditulis dalam LHP BPK
Adapun Daftar Penerima Bantuan Lansia Dibawah 60 Tahun (Nama Inisial)
- NMI Umur 57 Tahun
- HMA Usia 53 Tahun
- SPE Usia 59 Tahun
- MHUM Usia 56 Tahun
- HIRA Usia 56 Tahun
- STI Usia 50 Tahun
- JIE Usia 46 Tahun
- DAK Usia 56 Tahun
- HARI Usia 58 Tahun
- YOTT Usia 59 Tahun
- HNIA Usia 56 Tahun
- JE Usia 59 Tahun
- SER Usia 55 Tahun
- NARU Usia 59 Tahun
- KUP Usia 55 Tahun
- BCE Usia 58 Tahun
- MIKI Usia 53 Tahun
- SING Usia 59 Tahun
- DR Usia 59 Tahun
- WAN Usia 57 Tahun
Dalam LHP ini juga menjelaskan kondisi tersebut mengakibatkan realisasi belanja bansos kepada penerima kartu lansia tidak tepat sararan
Kondisi tersebut disebabkan oleh :
- Kepala Dinsos P3A tidak melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan pertanggungjawaban bansos
- Tim verifikasi dalam melakukan verifikasi dan validasi calon penerima bansos tidak memedomani persyaratan yang ditetapkan
Untuk itu BPK merekomendasikan kepada Bupati Luwu Timur agar menginstruksikan kepada Kepala Dinas Sosial dan P3A untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bansos dan memerintahkan tim verifikasi melakukan verifikasi dan validasi. (*)






















