Menu

Mode Gelap
PN Malili Menangkan Gugatan Siddiq : SK DPP Nasdem Tak Memiliki Hukum Mengikat Momen HUT 23 Tahun Luwu Timur, CLM Berikan Bantuan Truk dan Kontainer Sampah PT. CLM Berangkatkan 9 Orang Ikuti Pelatihan Gada Pratama OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu Belanda Rilis Skuad Piala Dunia 2026, Ini Daftarnya

LUWU TIMUR

PN Malili Menangkan Gugatan Siddiq : SK DPP Nasdem Tak Memiliki Hukum Mengikat

badge-check


					PN Malili Menangkan Gugatan Siddiq : SK DPP Nasdem Tak Memiliki Hukum Mengikat Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Pengadilan Negeri (PN) Malili Kabupaten Luwu Timur akhirnya memenangkan gugatan H.M.Siddiq BM atas Surat Keputusan (SK) DPP Partai Nasdem terkait pemberhentian Siddiq dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Luwu Timur.

Dalam amar putusan Nomor Perkara : 32/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Mll, Selasa (09/06/2026), PN Malili mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Kedua, menyatakan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem nomor : 113-kpts/DPP-NasDem/V/2025 tentang pemberhentian Saudara H.M Siddiq BM, S.H, dan Keanggotaan Partai NasDem dan Pencabutan Kartu Anggota (KTA) nomor : 1963 1527 2915 1534 atas nama Saudara H.M Siddiq BM, S.H, tidak mempunyai hukum mengikat.

Ketiga, memerintahkan para tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan memulihkan status keanggotaan penggugat sebagai anggota partai NasDem.

Selanjutnya, menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 366.000,00 (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah). Dan terakhir, PN Malili menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.

Dengan putusan ini, kuasa hukum H.M.Siddiq BM, Agus Melas menyampaikan rasa syukurnya

” Terima kasih atas doa dan dukungan seluruh masyarakat Kabupaten Luwu Timur,” katanya usai menerima putusan Pengadilan Negeri Malili.

Sidang perkara khusus yang diajukan HM Siddiq BM menggugat DPP, DPW, dan DPD partai Nasdem dipimpin Hakim Ketua, Pascalis Jiwandono, bersama Hakim Anggota Kartika Sari Putri dan Kristin Pebiyana. (*)

Baca Lainnya

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu

31 Mei 2026 - 09:25 WITA

Indahnya Kolaborasi SMAN 4 Luwu Timur dan Indofood di Program Pendidikan dan Sosial

20 Mei 2026 - 12:09 WITA

Polda Sulsel Tangani Kasus Ambulance Desa di Luwu Timur, Sejumlah Pihak Akan Diperiksa

19 Mei 2026 - 10:30 WITA

Vale Indonesia Hormati Proses Hukum Pengadaan Ambulance Desa

19 Mei 2026 - 10:19 WITA

Pantai Impian Tidak Bisa Jadi Aset Desa, Ada Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Atasnya ?

17 Mei 2026 - 12:55 WITA

PT. PUL Salurkan Bantuan ke Masjid Nurul Haq Ussu

17 Mei 2026 - 10:44 WITA

Trending LUWU TIMUR