Menu

Mode Gelap
Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun Hari Lingkungan Hidup, PT. PUL Tanam Ratusan Bibit Pohon Mangrove Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan Nyawa Gadis di Kalaena Berakhir Tragis di Tangan Tetangga Sendiri Jauh ke Lutim Nonton Konser, Warga Bone-Bone Lutra Kecurian Kejari Lutim Pastikan Kasus Seragam Sekolah Tetap Berjalan. Akan Ada Tersangka ?

LUWU TIMUR

Kejati Sulsel Akan Hitung Ulang Sewa Lahan PT. IHIP dan Rekomendasikan Pemkab Lutim Untuk Data Ulang Masyarakat Terdampak

badge-check


					Kejati Sulsel Akan Hitung Ulang Sewa Lahan PT. IHIP dan Rekomendasikan Pemkab Lutim Untuk Data Ulang Masyarakat Terdampak Perbesar

MAKASSAR,Timuronline – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan akan melakukan perhitungan ulang terkait sewa lahan oleh Pemkab Luwu Timur ke PT. Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).

Hal itu menjawab salah satu tuntutan Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) beserta masyarakat yang menggelar aksi demonstrasi di Depan Kantor Kejati Sulsel di Makassar, Kamis (07/05/2026)

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi yang menerima aspirasi pendemo mengungkapkan pihak Kejati sendiri akan melakukan perhitungan ulang

” Kejati Sulsel telah menerima laporan terkait dengan pengelolaan sewa lahan kompensasi PLTA di Karebbe Kabupaten Luwu Timur yang sekarang dikelola oleh PT. IHIP, perlu kami sampaikan kepada massa aksi bahwa pihak intelijen Kejati Sulsel telah menelaah dan melakukan upaya-upaya terkait penyelesaian masalah ini dimana tim telah merumuskan bahwa terhadap sewa lahan itu perlu dilakukan perhitungan ulang dengan menggunakan tim appraisal dan tim independent,” tegasnya

Kemudian yang kedua lanjutnya, menginstruksikan kepada Pemerintah Daerah untuk mendata ulang masyarakat-masyarakat yang terdampak agar dapat dilakukan pembayaran terhadap lokasi yang dikuasai oleh masyarakat

” Kegita, Kejati Sulsel telah menyampaikan surat kepada Kejari Luwu Timur untuk memantau perkembangan rekomendasi yang dibuat, sejauh mana komunikasi terkait rekomendasi kami kepada pemerintah daerah,” Ujarnya

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menuntut beberapa hal

Pertama, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi kasus sewa lahan kompensasi PLTA Karebbe kepada PT IHIP.  HMPLT menegaskan bahwa laporan resmi yang telah dimasukkan sejak November 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sewa lahan kompensasi PLTA Karebbe kepada PT IHIP tidak boleh dibiarkan mengendap tanpa kejelasan hukum. Kasus ini menyangkut kepentingan publik, potensi kerugian daerah, serta integritas tata kelola aset dan kompensasi masyarakat.

Oleh karena itu mahasiswa menuntut agar Kejati Sulsel segera membuka perkembangan penanganan laporan tersebut secara transparan, Melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh pihak terkait serta Menindak tegas apabila ditemukan unsur korupsi, penyalahgunaan kewenangan, maupun kerugian negara. Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan korupsi yang menyangkut hak rakyat.

Mendesak Polda Sulsel mendalami dugaan pergeseran anggaran APBD Luwu Timur tanpa mekanisme banggar pengelolaan APBD adalah instrumen utama pembangunan daerah dan harus tunduk pada prinsip akuntabilitas serta prosedur hukum yang sah. HMPLT menyoroti adanya dugaan pergeseran anggaran dalam APBD Kabupaten Luwu Timur yang dilakukan tanpa melalui mekanisme resmi Badan Anggaran (Banggar).

Jika benar, maka tindakan tersebut berpotensi: melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah, menyalahi prosedur legislasi anggaran, mencederai prinsip checks and balances pemerintahan. Untuk itu, HMPLT menuntut Polda Sulsel melakukan investigasi mendalam, memeriksa seluruh proses administrasi dan aktor kebijakan terkait serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu jika ditemukan pelanggaran. APBD bukan alat kekuasaan sepihak, melainkan amanah rakyat yang wajib dikelola secara sah dan terbuka.

Mendesak Polda Sulsel memberikan atensi khusus terhadap penggusuran lahan warga di Dusun Laoli. Kasus penggusuran lahan masyarakat di Dusun Laoli menjadi bukti nyata adanya persoalan agraria yang membutuhkan perhatian serius aparat penegak hukum.

Tindakan represif terhadap warga tanpa penyelesaian hukum, verifikasi hak, dan pendekatan keadilan sosial berpotensi menjadi bentuk pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat.

Maka itu, HMPLT menuntut Polda Sulsel melakukan pendalaman menyeluruh atas proses penggusuran, menjamin perlindungan hukum bagi warga terdampak, mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan atau tindakan melawan hukum dalam proses tersebut serta mengedepankan penyelesaian berbasis keadilan agraria, bukan kekerasan struktural. Tanah rakyat bukan objek kekuasaan yang bisa dirampas tanpa keadilan.

Aksi tersebut, akan berlanjut di depan Kantor Polda Sulsel. (*)

Baca Lainnya

Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun

12 Juni 2026 - 13:12 WITA

Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan

12 Juni 2026 - 11:02 WITA

Kejari Lutim Pastikan Kasus Seragam Sekolah Tetap Berjalan. Akan Ada Tersangka ?

11 Juni 2026 - 10:55 WITA

PN Malili Menangkan Gugatan Siddiq : SK DPP Nasdem Tak Memiliki Hukum Mengikat

10 Juni 2026 - 10:24 WITA

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu

31 Mei 2026 - 09:25 WITA

Indahnya Kolaborasi SMAN 4 Luwu Timur dan Indofood di Program Pendidikan dan Sosial

20 Mei 2026 - 12:09 WITA

Trending CITIZEN JOURNALISM