MAKASSAR,Timuronline – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan akan melakukan perhitungan ulang terkait sewa lahan oleh Pemkab Luwu Timur ke PT. Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).
Hal itu menjawab salah satu tuntutan Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) beserta masyarakat yang menggelar aksi demonstrasi di Depan Kantor Kejati Sulsel di Makassar, Kamis (07/05/2026)
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi yang menerima aspirasi pendemo mengungkapkan pihak Kejati sendiri akan melakukan perhitungan ulang

” Kejati Sulsel telah menerima laporan terkait dengan pengelolaan sewa lahan kompensasi PLTA di Karebbe Kabupaten Luwu Timur yang sekarang dikelola oleh PT. IHIP, perlu kami sampaikan kepada massa aksi bahwa pihak intelijen Kejati Sulsel telah menelaah dan melakukan upaya-upaya terkait penyelesaian masalah ini dimana tim telah merumuskan bahwa terhadap sewa lahan itu perlu dilakukan perhitungan ulang dengan menggunakan tim appraisal dan tim independent,” tegasnya
Kemudian yang kedua lanjutnya, menginstruksikan kepada Pemerintah Daerah untuk mendata ulang masyarakat-masyarakat yang terdampak agar dapat dilakukan pembayaran terhadap lokasi yang dikuasai oleh masyarakat
” Kegita, Kejati Sulsel telah menyampaikan surat kepada Kejari Luwu Timur untuk memantau perkembangan rekomendasi yang dibuat, sejauh mana komunikasi terkait rekomendasi kami kepada pemerintah daerah,” Ujarnya
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menuntut beberapa hal
Pertama, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi kasus sewa lahan kompensasi PLTA Karebbe kepada PT IHIP. HMPLT menegaskan bahwa laporan resmi yang telah dimasukkan sejak November 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sewa lahan kompensasi PLTA Karebbe kepada PT IHIP tidak boleh dibiarkan mengendap tanpa kejelasan hukum. Kasus ini menyangkut kepentingan publik, potensi kerugian daerah, serta integritas tata kelola aset dan kompensasi masyarakat.
Oleh karena itu mahasiswa menuntut agar Kejati Sulsel segera membuka perkembangan penanganan laporan tersebut secara transparan, Melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh pihak terkait serta Menindak tegas apabila ditemukan unsur korupsi, penyalahgunaan kewenangan, maupun kerugian negara. Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan korupsi yang menyangkut hak rakyat.
Mendesak Polda Sulsel mendalami dugaan pergeseran anggaran APBD Luwu Timur tanpa mekanisme banggar pengelolaan APBD adalah instrumen utama pembangunan daerah dan harus tunduk pada prinsip akuntabilitas serta prosedur hukum yang sah. HMPLT menyoroti adanya dugaan pergeseran anggaran dalam APBD Kabupaten Luwu Timur yang dilakukan tanpa melalui mekanisme resmi Badan Anggaran (Banggar).
Jika benar, maka tindakan tersebut berpotensi: melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah, menyalahi prosedur legislasi anggaran, mencederai prinsip checks and balances pemerintahan. Untuk itu, HMPLT menuntut Polda Sulsel melakukan investigasi mendalam, memeriksa seluruh proses administrasi dan aktor kebijakan terkait serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu jika ditemukan pelanggaran. APBD bukan alat kekuasaan sepihak, melainkan amanah rakyat yang wajib dikelola secara sah dan terbuka.
Mendesak Polda Sulsel memberikan atensi khusus terhadap penggusuran lahan warga di Dusun Laoli. Kasus penggusuran lahan masyarakat di Dusun Laoli menjadi bukti nyata adanya persoalan agraria yang membutuhkan perhatian serius aparat penegak hukum.
Tindakan represif terhadap warga tanpa penyelesaian hukum, verifikasi hak, dan pendekatan keadilan sosial berpotensi menjadi bentuk pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat.
Maka itu, HMPLT menuntut Polda Sulsel melakukan pendalaman menyeluruh atas proses penggusuran, menjamin perlindungan hukum bagi warga terdampak, mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan atau tindakan melawan hukum dalam proses tersebut serta mengedepankan penyelesaian berbasis keadilan agraria, bukan kekerasan struktural. Tanah rakyat bukan objek kekuasaan yang bisa dirampas tanpa keadilan.
Aksi tersebut, akan berlanjut di depan Kantor Polda Sulsel. (*)





















