LUWU TIMUR,Timuronline – Puluhan petani di Dusun Laoli Desa Harapan Kecamatan Malili mendatangi Kantor DPRD Luwu Timur menuntut keadilan karena lahan mereka digusur tapi belum di bayar ganti ruginya.
Mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte didampingi Erni Malape dan Muh. Iwan
Kuasa Hukum para petani dari LBH Makassar, Fajri menyangkan penggusuran tersebut karena belum ada ganti rugi seperti yang dijanjikan pemerintah sebelumnya

” Sebelumnya ada penyampaian dari Bupati Luwu Timur bahwa lahan yang belum dibayar ganti rugi tanaman dan bangunan tidak boleh digusur, fakta di lapangan itu sudah digusur, sudah empat warga yang mengalami penggusuran tanpa diselesaikan ganti ruginya,” ungkap Fajri, Senin (04/05/2026)
Untuk itu, Fajri menegaskan agar proses Land Clearing segera dihentikan
Dari keterangan petani, masih ada sekitar 40 petani yang belum mendapat ganti rugi lahan, tanaman dan bangunan sementara sisahnya sudah terima
Tim Appraisal juga menyayangkan banyaknya item yang harusnya dibayar, tiba-tiba dihilangkan seperti ganti rugi biaya pembukaan lahan, perawatan tanaman dan relokasi.
” Untuk itu, kami meminta rekomendasi dari DPRD Luwu Timur penghentian penggusuran kepada Pemda Luwu Timur,” harap Fajri
Menjawab hal tersebut, Ober Datte berkilah bahwa pihak DPRD tidak punya daya untuk memberikan rekomendasi tersebut
” Aspirasi ini akan kami sampaikan ke Pemerintah Luwu Timur, tapi saya tegaskan kami bukan lembaga eksekutor, terkait rekomendasi penghentian kami tak punya kewenangan untuk itu, tapi meneruskan aspirasi ini bisa kami lakukan. ” ungkap Ober Datte (*)





















