LUWU TIMUR,Timuronline – Kasus dugaan korupsi dan penyalagunaan kewenangan program Kartu Pintar atau bantuan seragam sekolah di Kabupaten Luwu Timur terus bergulir.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur telah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dan telah memeriksa beberapa orang.
Salah satu yang menjadi fokus perhatian adalah keberadaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang telah menerima alokasi anggaran untuk penyediaan seragam sekolah gratis mulai dari sepatu, baju,celana, topi, dasi, serta tas.

Timbul pertanyaan di masyarakat apakah keberadaan sebanyak 53 UMKM yang telah ditunjuk oleh pemerintah betul-betul adalah UMKM yang murni atau hanya sebatas nama dan dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk meraup keuntungan ?
UMKM dalam hal ini adalah UMKM yang bergerak dalam bidang konveksi yaitu UMKM yang memproduksi pakaian jadi (seperti kaos, kemeja, jaket) dan lain-lainnya
” Berbicara soal usaha konveksi yang ada di Luwu Timur ini, kalau saya melihat jumlahnya yang mencapai 53 usaha, sepertinya gak mungkin apalagi kalau usaha konveksi tersebut dilengkapi dengan legalitas, badan hukum, NIB dan sebagainya,” tanya Usman, salah seorang warga Luwu Timur
Belum lagi menurutnya, jika usaha konveksi tersebut sudah memproduksi barang seperti sepatu dan tas
” Mana ada konveksi di Luwu Timur bisa memproduksi tas dan sepatu, saya belum pernah melihat itu dan sepertinya itu mustahil. Palingan kalau ada konveksi yang bisa menyediakan, yah pastinya itu dibeli dari luar daerah bahkan mungkin luar negeri,” ujarnya
Lantas bagaimana bentuk ideal UMKM yang bergerak di dibang konveksi ? Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Dalam Pasal 6 menjelaskan kriteria UMKM yang wajib memiliki kekayaan bersih antara Rp.50 juta sampaiRp. 10 Miliar rupiah. Selain UU Nomor 20 Tahu 2008, regulasi hukum terkait UMKM juga diatur dalam Menkop dan UKM Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. PP ini mengatur mengenai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM, termasuk pengaturan mengenai perizinan berusaha.
Serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP ini mengatur mengenai perizinan berusaha yang berbasis risiko, termasuk untuk UMKM.
Pertanyaannya sekarang, apakah keberadaan 53 UMKM di Luwu Timur telah memenuhi aspek regulasi itu semua ? Atau hanya “UMKM” yang dipaksa lahir karena kepentingan atau keuntungan pribadi yang ditunggu dari program Kartu Pintar ini ? Kita tunggu perkembangan kasusnya. (*)





















