LUWU TIMUR,Timuronline – Setelah hanya menempati urutan kedua terbawa dalam Pertumbuhan Ekonomi 24 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan, Kabupaten Luwu Timur kembali menjadi sorotan setelah tidak mendapatkan sertifikat terkait penilaian “Menuju Daerah Bersih” yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Dalam hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah di setiap kabupaten/kota Tahun 2025, Luwu Timur hanya menempati urutan ke-55 dan masuk kategori “Kabupaten Dalam Pembinaan” dengan hanya mengumpulkan poin sebanyak 56,69.
Sementara Kabupaten/Kota yang mendapatkan Kategori Menuju Kabupaten Kota Bersih di Sulawesi Selatan masing-masing diraih Pare-Pare, Bone, Pinrang, Bantaeng, Sidrap, dan Maros.

Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang dirilis pada awal tahun 2026 (terkait kinerja pengelolaan sampah 2025), terdapat pergeseran signifikan dalam penilaian Adipura, di mana banyak daerah masuk dalam kategori pembinaan atau berstatus “kotor” dan “sangat kotor”.
Jadi, Kabupaten Luwu Timur yang memperoleh predikat atau penilaian ” Kabupaten Dalam Pembinaan” sudah jelas bersatus Kotor .
Dalam arti lain Luwu Timur dinilai belum optimal dalam pengelolaan sampah, di mana Tempat Pembuangan Akhir (TPA) belum memenuhi standar controlled landfill atau masih memiliki titik pembuangan sampah liar.
Ini tentu menjadi ‘PR’ bagi pemerintah Luwu Timur untuk lebih berbenah di tahun-tahun mendatang. Jangan sampai predikat yang didapat justru menurun ke kategori “PENGAWASAN” atau Kabupaten Sangat Kotor. (*)





















