LUWU TIMUR,Timuronline – Sebanyak 101,2 Gram narkotika jenis sabu dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Rabu (26/11/2025). Pemusnahan Barang Bukti (BB) ini digelar di halaman Kantor Kejari Luwu Timur
“ Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan pada kejaksaan negeri Luwu Timur periode bulan Juli 2025- Nopember 2025, yang mayoritas narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang,” ungka Plt Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Perampasan Kejari Lutim, Andi Zainal dalam sambutannya
Selain sabu, beberapa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 37 perkara yang telah ingkrah antara lain obat-obatan terlarang, senjata tajam jenis badik dan parang, pakaian, handpone serta beberapa barang bukti lainnya

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender untuk barang bukti narkotika dan obat-obatan. Sedangkan barang bukti lainnya seperti parang dan badik dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi kepingan kecil menggunakan gerinda. Untuk pakaian, tas dan dompet ditempatkan dalam dua wadah lalu dimusnahkan dengan cara dibakar.
























