LUWU TIMUR,Timuronline – Sebanyak 633 pelanggaran Lalu Lintas (Lalin) berhasil terjaring di wilayah hukum Polres Luwu Timur selama Operasi Zebra 2025.
Berdasarkan data yang dirilis Satuan Lali Lintas (Satlantas) Polres Luwu Timur, dari 633 pelanggaran, 323 pelanggar ditindak melalui tilang mobile, sementara 10 pelanggaran dikenakan tilang manual. Adapun 300 pengendara lainnya diberikan teguran sebagai upaya pembinaan.
” Kita pakai 3 metode dalam pelaksanaan penindakan melalui tilang mobile, tilang manual, serta pemberian teguran,” Ungkap Kasat Lantas Polres Luwu Timur, IPTU Agusnawan, Senin (24/11/2025)

“ Selama operasi ini kami lebih mengedepankan langkah edukatif. Sosialisasi dan teguran kami intensifkan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya disiplin berlalu lintas,” Tambahnya

Kasat Lantas Polres Luwu Timur, IPTU Agusnawan
Dalam pelaksanaan Operasi Zebra yang digelar sejak 17–23 November 2025, petugas menindak 373 kendaraan roda dua dan 205 kendaraan roda empat. Untuk sepeda motor, pelanggaran yang paling dominan adalah pengendara tanpa helm dan melawan arus, sedangkan pada pengemudi mobil banyak ditemukan penggunaan sabuk keselamatan yang diabaikan.
Iptu Agusnawan menegaskan bahwa langkah sosialisasi akan terus diperkuat hingga Operasi Zebra berakhir pada 30 November mendatang, yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
“ Harapan kami, semakin banyak pengendara memahami bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya. (*)
























