LUWU TIMUR,Timuronline – Pada Rabu (24/09/2025) lalu, Pemkab Luwu Timur secara resmi menyewakan lahan seluas 394 Hektar kepada PT. IHIP yang terletak di Desa Harapan Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan untuk lahan pengelolaan pembangunan kawasan industri
Sewa lahan ratusan hektar tersebut sebesar Rp. 4,45 Miliar selama lima tahun. Berarti selama setahun PT. IHIP menyewa lahan tersebut dengan sebesar Rp. 889 Juta. Angka tersebut jika dikalkulasikan lebih jauh, maka sewanya hanya Rp. 2,2 juta/tahun/hektar, sehingga kalau dikonversi ke harga setiap meternya, maka tarif yang dipatok hanya sebesar Rp 226 /meter /tahun.
Hanya Rp. 226/meter/tahun ? Tentu ini angka yang sangat kecil mengingat lahan tersebut disewa oleh perusahaan sekelas PT. IHIP

Pertanyaannya apakah sewa lahan tersebut memang besarannya hanya demikian ataukah ada transaksi lain untuk mem-backup agar prosesnya cepat ?
Kecurigaan masyarakat tentu berdasar mengingat jika dibandingkan dengan sewa lahan masyarakat kepada salah satu operator telekomunikasi yang menbangun tower juga di Desa Harapan, sangat berbeda jauh, bak langit dan bumi
Diketahui, sewa lahan masyarakat tersebut sebesar Rp. 80 Juta/20 Tahun dengan luas lahan hanya 25 Meter x 25 Meter. Itu artinya lahan seluas 25 m x 25 m disewa dengan tarif Rp 4 juta setiap tahunnya. Jika dirinci lebih dalam, maka tarif sewa lahan yang dikenakan adalah sebesar Rp. 6.400 per meternya setiap tahun.
Sekarang kita bandingkan, Rp. 6.400/Meter dengan Rp. 226/Meter, terdapat selisih Rp. 6.000 lebih/Meter.
” Kita lihat faktanya ada perbedaan harga sewa yang sangat mencolok. Ini sangat ganjil menurut kami. Proses kesepakatan antara Pemkab Lutim dan PT. IHIP ini perlu untuk ditelusuri lebih lanjut. Ini mencurigakan, ” Ungkap Zakkir, salah seorang tokoh pemuda Desa Harapan
Senada dengan Zakkir seperti dikutip melalui laman Lutimterkini.com, warga Malili lainnya Ibrahim juga meminta agar Pemkab Luwu Timur bisa transparan menjelaskan proses penetapan tarif sewa lahan kpmpensasi di desa Harapan.
“ Harus ada penjelasan rigit dari pemerintah daerah kepada masyarakat mulai dari proses keberadaan lahan kompensasi, penyerahan dari Vale ke Pemda hingga penetapan tarif sewa dari Pemkab ke PT IHIP,” imbuh Ibrahim. (*)
























