LUWU TIMUR,Timuronline – Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian (Kementan) RI menolak usulan dari Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Timur terkait Pengembalian Usulan Jalan Produksi Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2025
Dalam Surat Ditjenbun Kementan RI Nomor B-1586/RC/280/E.4/08/2025 Tanggal 13 Agustus 2025 lalu yang ditandatangani langsung oleh Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Perkebunan, Baginda Siagian menarasikan bahwa usulan 8 (delapan) Kelompok Tani (Poktan) untuk kegiatan pembuatan/peningkatan jalan produksi kelapa sawit sebagaimana terlampir, sudah melewati dan sesuai proses bisnis tata cara pengusulan sarana dan prasarana sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Permentan Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian Dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana Dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit yang menyebutkan bahwa dilakukan verifikasi berjenjang mulai dari Dinas Kabupaten, Dinas Provinsi dan Pusat.
Berpedoman terhadap peraturan dimaksud, bahwa hasil verifikasi tim Pusat ke 8 (delapan) usulan dimaksud sudah memenuhi persyaratan untuk dilakukan verifikasilapangan, dan sudah dilakukan beberapa kali perbaikan dokumen sebelum usulan tersebut dinilai layak untuk dilakukan verifikasi lapangan.

” Namun apabila menurut Saudara masih ada perbaikan data administrasi yang perlu dilakukan, maka Saudara dapat bermohon kepada Kepala Dinas Provinsi dikarenakanverifikasi usulan awal sudah melalui rekomendasi/persetujuan oleh Dinas Provinsi dandisampaikan kepada Direktur Jenderal. Selanjutnya ke 8 (delapan) usulan dimaksud akan kami kembalikan ke akun Dinas Kabupaten untuk selanjutnya Saudara dapatmengembalikannya ke akun Lembaga Pengusul (Kelompok Tani) dan kemudiandilakukan proses pengusulan lagi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” Bunyi surat tersebut.
Sebelumnya melalui surat Pemkab Luwu Timur melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan bernomor 500.6/2004/D/SKP tanggal 6 Agustus 2025 yang ditandatangani Kadis Pertanian, Amrullah meminta Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI untuk mengembalikan Usulan Jalan Produksi Perkebunan Kelapa Sawit padahal usulan itu disetujui Ditjenbun.
Atas hal tersebut, beberapa pihak menduga, usulan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan tersebut sarat akan imbas politik dalam pilkada tahun lalu.
” Semua syarat dari kementerian telah dipenuhi oleh petani dan oleh kementerian dikatakan sudah melewati dan sesuai proses bisnis tata cara pengusulan sarana dan prasarana, tapi kenapa justru pemkab lutim mau mengembalikan usulan tersebut, ini ada apa ? Apakah karena orang-orang yang mengusulkan sarpras tersebut, orang yang berlainan pilihan dalam pilkada lalu?,” Tanya sejumlah warga Luwu Timur
Olehnya itu satu-satunya jalan, Anggota DPRD Luwu Timur harus menyikapi kondisi ini dan berkoodinasi lagi dengan Ditjenbun, agar pemerintahan saat ini tidak semena-mena lagi terhadap warga Luwu Timur. (*)
























