LUWU TIMUR,Timuronline – Belum usai kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran yang dialami seluruh daerah di Indonesia termasuk Kabupaten Luwu Timur, kini timbul permasalahan baru.
Pemerintah Pusat akan memangkas lagi Dana Transfer Daerah ke Kabupaten Luwu Timur sebesar Rp. 285 Miliar pada tahun 2026
Kepastian informasi tersebut diperolah saat Anggota DPRD Luwu Timur, H.M.Siddiq BM melakukan koordinasi ke Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Rabu (10/09/2025) di Jakarta.

Dengan pemotongan tersebut, Siddiq berharap agar kedepan semua program yang akan dilaksanakan harus ditata ulang berdasarkan skala prioritas.
” Besarnya pemotongan ini dipastikan akan berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur di 2026 nanti,” Kata Siddiq
Legislator senior ini memaparkan berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, pagu Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Luwu Timur tahun 2025 tercatat 1.153 Triliun berkurang menjadi 867 Milyar atau 24,8%
” Dengan adanya pemangkasan ini otomatis berimbas pada program pembangunan di Luwu Timur. Solusinya bagaimana pemerintahan ini harus menerapkan skala prioritas agar program pembangunan tetap berjalan dan roda pemerintahan tetap stabil,” Ungkapnya
Dia juga berharap kepada seluruh anggota DPRD Luwu Timur agar selektif dan lebih ketat lagi dalam memberikan persetujuan anggaran khususnya yang sifatnya tidak menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Ini untuk mengantisipasi dampak pemangkasan anggaran
Sebagai informasi, Dana Transfer Daerah adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk pemerintah daerah guna mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan tujuan utama mengurangi ketimpangan fiskal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pembangunan di daerah. (*)
























