LUWU TIMUR,Timuronline – Kepala Desa (Kades) Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana Luwu Timur, Muh. Aswan Musa (MAM) akhirnya ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Luwu Timur atas dugaan kasus korupsi APBDes Tahun 2022 dan 2023
Publik khususnya masyarakat Luwu Timur mungkin tidak asing lagi mendengar nama Aswan Musa. Dia pernah menjabat Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Luwu Timur.
Namun tak lama menjabat, dia lalu dipecat sebagai Ketua Apdesi Luwu Timur oleh Ketua Apdesi Sulawesi Selatan karena kasus dugaan asusila yang membelitnya.

Bukan hanya itu, Aswan Musa dianggap tidak pernah terlibat kegiatan Apdesi dan tidak memberikan kontribusi yang signifikan atas organisasi Apdesi.
Aswan sendiri terpilih sebagai Kepala Desa Balai Kembang pada tahun 2021 lalu dan dilantik pada November 2021. Bahkan dia didaulat menjadi kepala desa termuda dari 61 kepala desa terpilih di Luwu Timur saat itu. Usianya saat itu masih menginjak 27 Tahun.
Saat dilakukan penahanan di Mapolres Luwu Timur, Selasa (22/07/2025) oleh Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Aswan terlihat menutup separuh wajahnya dengan masker dan dia juga masih terlihat menggunakan baju dinas kepala desa. (*)
























