LUWU TIMUR,Timuronline – Polres Luwu Timur berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku pencurian tabung gas elpiji 3 kg milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Kawata Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur
Dalam Konferensi Pers yang dipimpin Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi didampingi Kasat Reskrim, IPTU. A. Fadhly Yusuf, Jumat (24/01/2025) terungkap sebanyak 472 tabung gas raib yang disimpan di gudang BUMDes Kawata.
” Ada dua pelaku yang kita amankan dan saat ini statusnya tersangka yakni R (32 Tahun) warga Desa Kawata dan I (37 Tahun) warga Desa Nikel Kecamatan Nuha,” Ungkap Wakapolres Hajriadi
Dihadapan para awak media Wakapolres juga menuturkan bahwa aksi pencurian yang dilakukan para pelaku sudah berlangsung sebanyak 10 kali
” Para pelaku melakukan aksinya dengan cara menjebol pintu belakang gudang. Aksinya ini sudah dilakukan sejak bulan september sampai desember 2024. Setelah tabung dicuri kemudian dijual lagi dengan harga berfariasi mulai dari 130 ribu sampai 140 ribu pertabung,” Katanya
Hingga saat ini, Polres Luwu Timur sudah mengamankan sebanyak 93 tabung hasil curian para tersangka
” Tabung ini dijual kembali di tiga wilayah yakni Kecamatan Malili, Nuha dan Wasuponda. Adapun sisa tabung yang hilang, masih kita cari,” Tuturnya. (*)