Menu

Mode Gelap
Jadi Juru Kunci di Group D, Perslutim Dipastikan Gugur di Liga 4 Lagi, Sorowako Kebakaran, Ditinggal anak dan Menantu Seorang Lansia Tewas Terbakar Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Petani Binaan PT Vale Panen Jagung Pakan di Tondowolio Solidaritas untuk Sumatra: PT Vale Indonesia dan Pemkab Luwu Timur Hadir, Bergerak, dan Menguatkan Masyarakat Terdampak Bencana

LUWU TIMUR

Banyak Masalah di PT. PUL, Kementerian ESDM RI Rekomendasikan Beberapa Hal

badge-check


					Banyak Masalah di PT. PUL, Kementerian ESDM RI Rekomendasikan Beberapa Hal Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia tertanggal 08 November 224 lalu telah mengeluarkan rekomendasi kepada PT. Prima Utama Lestari (PUL) sekaitan aktifitas tambang mereka yang dinilai masih banyak masalah.

Dalam Surat tersebut Kementerian ESDM dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan aspek teknik lingkungan pada kegiatan pertambangan di PT. PUL telah memerintahkan kepada perusahaan yang beroperasi di Desa Ussu tersebut beberapa hal antara lain :

1. Segera menindaklanjuti Pengangkatan Pjs KTT menjadi KTT Definitif dan mendapat pengesahan dari Kepala Inspektur Tambang (KAIT) (lampiran I Kepmen 1827.K/MEM/2018, Kepdirjen 308.K/30/DJB/2018). Diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024.

2. Segera membuat Peta Sumber Daya, Cadangan dan Peta Rencana Tambang tahunan (Kepmen ESDM No.373.K/MB.01/MEM.B/2023). Diselesaikan paling lambat 15 November 2024.

3. Segera membuat Peta Rencana Reklamasi dan Realisasi kegiatan Reklamasi. (Kepmen 1806.K/30/MEM/2018). Diselesaikann paling lambat 15 November 2024.

4. Segera membuat Kajian Geoteknik pada area yang amblas di ujung Jetty/ Pelabuhan PT. Prima Utama Lestari (Kepmen 1827.K/30/MEM/2018 Lampiran II). Diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024.

5. Segera membuat laporan Kajian Teknis terkait pembuatan Kolam Pengendap di Area EFO (Export Final Ore) dan Jetty sesuai dengan format Kepmen 1806.K/MEM/2018 dan menyampikan Kepada Direktorat Teknik dan Lingkungan (Kepmen 1827.K/30/MEM/2018 Lampiran II). Diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024.

6. Segera membuat Kajian Geoteknik di area penambangan blok E dan Kajian Hidrologi untuk desain Kolam Pengendap sesuai dengan format Kepmen 1806.K/MEM/2018 dan menyampaikan kepada Direktorat Teknik dan Lingkungan (Kepmen 1827.K/30/MEM/2018 Lampiran II). Diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024.

7. Segera mebuat fasilitas persemaian (Nurserry) sesuai dengan perpres No. 77 Tahun 2024 dan Surat Edaran Dirjen Minerba No. 3.E/M.B.07/DBT/PL/2024. Diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024.

 

Lainnya

Jadi Juru Kunci di Group D, Perslutim Dipastikan Gugur di Liga 4

3 Februari 2026 - 12:57 WITA

Lagi, Sorowako Kebakaran, Ditinggal anak dan Menantu Seorang Lansia Tewas Terbakar

3 Februari 2026 - 12:29 WITA

Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako

12 Januari 2026 - 12:05 WITA

Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

9 Januari 2026 - 16:48 WITA

49 Anggota Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Ini Daftarnya

31 Desember 2025 - 10:57 WITA

Trending LUWU TIMUR