Menu

Mode Gelap
DPRD Lutim Sidak ke PT. PUL, Erik Strada Minta Benahi Amdal Tak Terbukti Dugaan Money Politik di Desa Madani Tinjau Lahan Milik Almarhum Amran Syam di Area CLM, Komisi III Akan Carikan Solusi Sekda Lutim Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD Luwu Timur Bapelitbangda Lutim Musnahkan Arsip Inaktif Retensi di Bawah 10 Tahun Yusuf Pombatu Resmi Sandang Status Anggota DPRD Luwu Timur

LUWU TIMUR

Bapelitbangda Lutim Musnahkan Arsip Inaktif Retensi di Bawah 10 Tahun

badge-check


					Bapelitbangda Lutim Musnahkan Arsip Inaktif Retensi di Bawah 10 Tahun Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Luwu Timur memusnahkan 1.065 berkas Arsip Inaktif retensi di bawah 10 (Sepuluh) Tahun, yang berlangsung di Aula Bapelitbangda, Selasa (03/12/2024).

Sekretaris Bapelitbangda, Syaifullah didampingi Kepala Bidang Kearsipan DPK, Hairil Muchtar, mengatakan, arsip ini sangat berperan penting dalam pelaksanaan pemerintahan.

“Dalam pengelolaan arsip ada dua hal yang sangat penting, yaitu bagaimana kita memanfaatkan aset itu, kemudian di dalam aset itu juga ada umur pemanfaatannya dan ini punya masa yang seperti kita lakukan pada hari ini yaitu masa penghapusan,” jelasnya.

Syaifullah mengatakan, ada beberapa arsip yang sudah terdaftar dan sudah ia laporkan ke bagian perpustakaan dan kearsipan.

“Dari laporan daftar penghapusan arsip ini, tidak semua kita lampirkan, ini hanya perwakilan beberapa arsip yang nantinya akan kita musnahkan melalui proses pada hari ini dan sisanya akan dilanjutkan pemusnahan bersama dari tim arsip dan Bapelitbangda,” tutur Syaifullah.

Sementara Kepala Bidang Kearsipan DPK, Hairil Muchtar mengatakan, pemusnahan arsip dilakukan idealnya rutin setiap tahun, karena ini mencakup dalam amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 terkait dengan kearsipan.

“Terkait dengan pemusnahan arsip yang idealnya dilakukan tiap tahun menjadi salah satu indikator penilaian kearsipan. Di tahun 2024 kita mendapat nilai DB (sangat baik), terbaik se Sulawesi Selatan,” ucap Hairil.

“Ini semua tidak lepas dari kerjasama teman-teman yang ada di OPD, nilai DB itu tidak bisa kita dapatkan kalau pengawasan internal di OPD tidak berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Turut hadir, Auditor Muda Inspektorat Daerah Kabupaten Lutim, Muh. Yani Rahman dan Penyuluh Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Setda Kabupaten Lutim, Andi Jaka Hendra, Staf Perpustakaan dan Kearsipan serta Staf Bapellitbangda. (kominfo-sp)

Lainnya

DPRD Lutim Sidak ke PT. PUL, Erik Strada Minta Benahi Amdal

4 Desember 2024 - 12:26 WIB

Tak Terbukti Dugaan Money Politik di Desa Madani

4 Desember 2024 - 11:47 WIB

Tinjau Lahan Milik Almarhum Amran Syam di Area CLM, Komisi III Akan Carikan Solusi

4 Desember 2024 - 10:15 WIB

Sekda Lutim Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD Luwu Timur

3 Desember 2024 - 17:34 WIB

Yusuf Pombatu Resmi Sandang Status Anggota DPRD Luwu Timur

3 Desember 2024 - 17:19 WIB

Trending DPRD LUTIM