Menu

Mode Gelap
Pjs Bupati Lutim Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2025 Pertumbuhan Ekonomi di Luwu Timur Tertinggi di Sulsel Buka Rapat Pembentukan Forum PKP, Dohri As’ari Berharap Pemerintah dan Masyarakat Bersinergi Bawaslu Lutim Rakor Dengan Awak Media, Ini Yang Dibahas Dukung Penuh Budiman – Akbar, H. Arfah Siap Umroh-kan 10 Orang dan Hibahkan Alat Berat KPU Lutim Tetapkan 9 Panelis Debat Kedua Pilkada Luwu Timur

Bawaslu

Bawaslu Luwu Timur Konsolidasi Data Pemilih Hasil Pengawasan

badge-check


					Bawaslu Luwu Timur Konsolidasi Data Pemilih Hasil Pengawasan Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menggelar konsolidasi data hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Ketua Bawaslu Luwu Timur Pawennari mengatakan, penting memastikan seluruh proses yang dilakukan Panwaslu Kecamatan sebagai sebuah tindakan pengawasan berbuah hasil yang dapat dipertanggung jawabkan.

“Mestinya kita sadari bahwa pengawasan pemutakhiran data yang telah, sedang dan akan dilakukan, kita maknai sebagai satu kesatuan makna dalam rangka mengawal hak pilih secara akurat,”katanya dalam Rakernis Pemutakhiran Data Pemilih yang digelar di Kantor Bawaslu Luwu Timur, Kamis (8/8/2024).

Rekapitulasi di tingkat Desa dan Kecamatan telah dilalui. Oleh karenanya dalam rangka pelaksanaan pra rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan dilakukan KPU, pertemuan ini dijadikan ruang koordinasi, konfirmasi sekaligus momentum konsolodasi pengawasan terkait pengawasan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan Panwaslu Kecamatan.

Pawennari menegaskan agar Panwaslu Kecamatan dalam pengawasannya harus membangun argumentasi berbasis data sehingga tidak ada lagi hasil pengawasan yang tidak tercatatkan dan tidak terbahasakan melalui instrumen pengawasan.

“Data pengawasan yang dilakukan dan diperoleh Panwaslu Kecamatan harus didukung dengan bukti berbasis data dan narasi hasil pengawasan yang tertuang dalam formulir laporan hasil pengawasan atau form A,” ucapnya.

Koordinator Divisi SDMO, Diklat, Data dan Informasi itu mengatakan jika Panwaslu Kecamatan menemukan perubahan data pemilih maka semua rekaman administrasi pengawasan, datanya harus berkesesuaian dengan apa yang tertuang didalam laporan hasil pengawasan.

Sehingga hal itu sambungnya akan melahirkan data pengawasan yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya karena didukung oleh hasil pengawasan berbasis data.

Lainnya

Pjs Bupati Lutim Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2025

14 November 2024 - 22:38 WIB

Pertumbuhan Ekonomi di Luwu Timur Tertinggi di Sulsel

14 November 2024 - 22:35 WIB

Buka Rapat Pembentukan Forum PKP, Dohri As’ari Berharap Pemerintah dan Masyarakat Bersinergi

14 November 2024 - 22:31 WIB

Bawaslu Lutim Rakor Dengan Awak Media, Ini Yang Dibahas

14 November 2024 - 19:19 WIB

Dukung Penuh Budiman – Akbar, H. Arfah Siap Umroh-kan 10 Orang dan Hibahkan Alat Berat

14 November 2024 - 09:27 WIB

Trending LUWU TIMUR