Menu

Mode Gelap
DPRD Lutim Sidak ke PT. PUL, Erik Strada Minta Benahi Amdal Tak Terbukti Dugaan Money Politik di Desa Madani Tinjau Lahan Milik Almarhum Amran Syam di Area CLM, Komisi III Akan Carikan Solusi Sekda Lutim Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD Luwu Timur Bapelitbangda Lutim Musnahkan Arsip Inaktif Retensi di Bawah 10 Tahun Yusuf Pombatu Resmi Sandang Status Anggota DPRD Luwu Timur

LUWU TIMUR

Rusdi Layong Reses di Desa Balambano

badge-check


					Rusdi Layong Reses di Desa Balambano Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Anggota DPRD Luwu Timur, Rusdi Layong memilih Dusun Togo Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda sebagai lokasi Pelaksanaan Kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur Masa Sidang ke-I Tahun Sidang 2024/2025, Rabu (30/10/2024)

Dalam kesempatan itu, politikus Partai Gelora ini menerima sejumlah masukan dan aspirasi masyarakat di wilayah yang masuk Dapil I ini.

” Kegiatan Reses dilakukan guna menjumpai Konstituen dan mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat di daerah Dapil ini. Melalui reses ini, saya juga meminta kepada warga agar menyampaikan apa yang menjadi aspirasinya agar dapat dikawal pada pembahasan anggaran,” Ujarnya

Dia menjelaskan tujuan dari Reses adalah merupakan kewajiban bagi setiap anggota DPRD sesuai amanat undang-undang untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat dan mengawal program serta kebijakan pemerintah dalam upaya pembangunan di daerah.

“ Reses adalah kewajiban bagi setiap anggota DPRD sesuai amanat undang-undang dan harus dilakukan yakni menyerap serta menghimpun setiap aspirasi dari masyarakat,” Pungkasnya (*)

Lainnya

DPRD Lutim Sidak ke PT. PUL, Erik Strada Minta Benahi Amdal

4 Desember 2024 - 12:26 WIB

Tak Terbukti Dugaan Money Politik di Desa Madani

4 Desember 2024 - 11:47 WIB

Tinjau Lahan Milik Almarhum Amran Syam di Area CLM, Komisi III Akan Carikan Solusi

4 Desember 2024 - 10:15 WIB

Sekda Lutim Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD Luwu Timur

3 Desember 2024 - 17:34 WIB

Bapelitbangda Lutim Musnahkan Arsip Inaktif Retensi di Bawah 10 Tahun

3 Desember 2024 - 17:31 WIB

Trending KABAR PEMDA