LUWU TIMUR,Timuronline – Satresnarkoba Polres Luwu Timur berhasil menangkap dua orang diduga pelaku narkoba jenis sabu, Jumat (27/09/2024) lalu di Desa Balantang Kecamatan Malili
Dua orang pelaku masing-masing berinisial IR (19 tahun) warga Desa Baruga Kecamatan Malili serta seorang wanita berinisial PM (44 Tahun) warga Desa Balantang Kecamatan Malili.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,11 gram yang dikemas dalam enam sachet plastik bening.
” Saat ini kedua terduga pelaku telah kita amankan di kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya diancam Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik,” Ujar Kasatres Narkoba, Iptu. H. Andi Imran Hamid. (*)