Menu

Mode Gelap
Ini Klasemen Sementara Piala Dunia 2026 Usai Tuan Rumah Meksiko dan AS Menang Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun Hari Lingkungan Hidup, PT. PUL Tanam Ratusan Bibit Pohon Mangrove Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan Nyawa Gadis di Kalaena Berakhir Tragis di Tangan Tetangga Sendiri Jauh ke Lutim Nonton Konser, Warga Bone-Bone Lutra Kecurian

LUWU TIMUR

Staf Ahli Bupati Buka Sosialisasi Pemetaan Kerjasama Daerah Kabupaten Luwu Timur

badge-check


					Staf Ahli Bupati Buka Sosialisasi Pemetaan Kerjasama Daerah Kabupaten Luwu Timur Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, Andi Juana Fachruddin membuka Sosialisasi Pemetaan Kerjasama Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2024, di Aula BKPSDM Lutim, Jumat (27/09/2024).

Sosialisasi ini merupakan inisiasi dan ide dari Reformer Andi Muh. Reza, S.STP, selaku Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Kab. Luwu Timur melalui aksi perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator angkatan V, PPSDM Kemendagri Regional Makassar.

Turut hadir Perwakilan OPD dalam hal ini Pejabat yang menangani perencenaan setta Anggota Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah.

Andi Juana menjelaskan, seperti kita ketahui bersama, kerja sama antar daerah merupakan kunci untuk mempercepat pembangunan daerah. Namun, agar kerja sama ini berjalan efektif, diperlukan perencanaan yang matang.

Lanjut Andi Juana mengungkapkan, salah satu langkah kongkrit yang sangat penting adalah pemetaan urusan pemerintahan dalam rangka kerja sama yang digagas oleh Reformer Andi Muh. Reza, S.STP, selaku Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Kab. Luwu Timur melalui aksi perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator angkatan V, PPSDM Kemendagri Regional Makassar.

“Aksi perubahan tersesebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2O2O tenlang Tata Cara Keg’a Sama Daerah Dengan Daerah Lain Dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, khususnya pada Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3) bahwa, Daerah yang menyelenggarakan Kerja Sama Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a melakukan Identifikasi dan Pemetaan Urusan Pemerintahan yang akan dikerjasamakan berdasarkan potensi dan karakteristik Daerah,” ujarnya.

Dalam kerangka kerja sama daerah itu, kata Staf Ahli, pemerintah daerah harus mengidentifikasi dan memetakan urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan berdasarkan potensi dan karakteristik daerahnya.

“Melalui pemetaan ini, kita dapat mengidentifikasi potensi dan sumber daya yang dimiliki masing-masing daerah, serta mengidentifikasi tantangan dan kendala yang dihadapi. Dengan demikian, kita dapat merumuskan program kerja sama yang tepat sasaran dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Lebih jauh Andi Juana menjelaskan, pemetaan urusan pemerintahan juga akan membantu kita dalam menyusun kerangka kerja sama yang jelas dan terukur. Hal ini akan memudahkan kita dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja sama.

“Identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan dibuat dalam daftar rencana program dan kegiatan untuk setiap urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan per tahun, sesuai dengan jangka waktu kerja sama dan skala prioritas yang ditentukan berdasarkan perencanaan kerja sarna daerah dengan daerah lain,” tuturnya.

“Dengan demikian, kita patut mengapresiasi dan memberikan dukungan terhadap implementasi aksi perubahan yang digagas oleh Reformer Andi Muh. Reza, S.STP, selaku penggagas. Saya yakin, dengan bersinergi, kita dapat mewujudkan kerja sama daerah yang semakin efektit, efesien dan produktif. Semoga hasil pemetaan ini dapat menjadi landasan bagi kita dalam membangun daerah yang lebih maju dan sejahtera,” pungkas Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan ini. (kominfo-sp)

Baca Lainnya

Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun

12 Juni 2026 - 13:12 WITA

Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan

12 Juni 2026 - 11:02 WITA

Kejari Lutim Pastikan Kasus Seragam Sekolah Tetap Berjalan. Akan Ada Tersangka ?

11 Juni 2026 - 10:55 WITA

PN Malili Menangkan Gugatan Siddiq : SK DPP Nasdem Tak Memiliki Hukum Mengikat

10 Juni 2026 - 10:24 WITA

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu

31 Mei 2026 - 09:25 WITA

Indahnya Kolaborasi SMAN 4 Luwu Timur dan Indofood di Program Pendidikan dan Sosial

20 Mei 2026 - 12:09 WITA

Trending CITIZEN JOURNALISM