LUWU TIMUR,Timuronline – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Luwu Timur, Kamis (04/07/2024) di Hotel I Lagaligo Puncak Indah Malili menggelar pemaparan terkait tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di Kabupaten Luwu Timur
Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Lutim, Sukmawati Syam menjelaskan terkait data kependudukan
” Ini adalah data perseorangan atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Itu sesuai dengan pasal 1 ayat 8 UU Nomor 24 Tahun 2023,” Jelasnya
Dia melanjutkan untuk pengelolaan informasi administrasi kependudukan itu meliputi pengumpulan, perekaman, pengolahan dan pemutakhiran data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil untuk penerbitan dokumen penduduk, pertukaran data penduduk dalam rangka menunjang pelayanan publik serta penyajian informasi kependudukan guna perumusan kebijakan
” Jadi jelas, dalam pengelolaan kependudukan itu sendiri, kami sangat teliti dan tentu harus terkoneksi dengan program-program yang lainnya salah satunya terkait pemutakhiran data pemilih yang ada di KPU itu sendiri,” Ujarnya.
Pemaparan tentang data kependudukan itu disampaikan Sukmawati saat menjadi salah satu pemateri dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Terkait PKPU yang digelar KPU Luwu Timur. (*)